TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang warga untuk tidak menggelar unjuk rasa dan halal bihalal di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24-28 Juni 2019. Larangan itu diumumkan menanggapi rencana PA 212 melakukan unjuk rasa dan halal bihalal di MK.
Baca: Festival Damai di Monas, Kapolda Ingatkan Soal Putusan Sidang MK
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono meminta halal bihalal tidak dilangsungkan di sekitar Mahkamah Konstitusi karena hakim MK tengah bersidang.
"Silakan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," kata Argo melalui keterangannya, Senin, 24 Juni 2019.
Pada saat ini, hakim MK tengah menguji sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo. Akhir Mei 2019, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melayangkan gugatan ke MK atas pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden 2019 yang diklaim penuh kecurangan. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilihan presiden.
Sidang MK dengan perkara sengketa pilpres 2019 ini digelar mulai Jumat, 14 Juni 2019. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan bukti ditutup pada Jumat, 21 Juni 2019, majelis hakim konstitusi akan menggelar sidang putusan sengketa perkara hasil pilpres 2019 pada Jumat pekan depan, 28 Juni 2019.
Argo menuturkan aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang. Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, pada pasal 6. "Sebab bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain."
Menurut Argo, berkaca dari kerusuhan yang terjadi di sekitar Bawaslu usai berunjuk rasa, insiden tersebut berpotensi terjadi. "Meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalah gunakan," ujarnya.
Baca: Putusan Sidang MK, Polda Metro Akan Razia Massa Luar Jakarta
Polisi mengimbau PA 212 dan masyarakat mempercayakan hakim MK yang akan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum 2019. Biarkan, kata dia, sembilan hakim MK bekerja tanpa tekanan. "Karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya.