TEMPO.CO, Jakarta - Rius Vernandes, salah satu Youtuber yang dilaporkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke polisi akhirnya buka suara lewat akun Instagramnya, @rius.vernandes. Rius dan rekannya yang juga Youtuber, Elwiyana Monica dilaporkan Serikat Karyawan Garuda Indonesia ke Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Menurut Rius, dirinya tidak ada maksud untuk mencemarkan nama baik siapapun termasuk Garuda Indonesia. Ia pun meminta dukungan dari para ‘influencer’ untuk menghadapi tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Rius berharap agar ketika Youtuber atau ‘influencer’ melakukan ‘review’ atas suatu hal tidak berujung pada pidana.
“Gw akan menghormati segala peraturan hukum yang ada dan akan menjalani semua ini. Gw sama sekali tidak merasa mencemarkan nama baik. Gw tidak takut. Tapi tidak ada kah cara yang lebih kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ini?
Rius Vernandes dan Elwiyana dituduh mencemarkan nama baik PT Garuda Indonesia lewat media sosial. Adapun kejadian yang direkam terjadi dalam penerbangan GA 715 - 417 tujuan Sydney - Denpasar - Jakarta.
Unggahan itu akhirnya berujung pada pelaporan keduanya ke kepolisian. Kedua Youtuber itu dilaporkan oleh Adhitya Mahendaru, kuasa pelapor yakni PT Garuda Indonesia.
"Postingan melalui media sosial Instagram yang content atau isinya foto dan serta catatan tulisan tangan yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur pencemaran nama baik," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Selasa 16 Juli 2019.
Menurut Yurikho, dalam laporan yang diajukan Garuda Indonesia, Rius disangka melangggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
BISNIS