TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Jokowi dan Prabowo Subianto telah bertemu dan berpelukan untuk melupakan panasnya Pilpres 2019, namun ada sedikitnya tujuh simpatisan yang masih terjerat kasus hukum.
Seorang guru les bernama Asteria Fitriani, misalnya. Dia terpaksa berurusan dengan hukum lantaran mengunggah ajakan tak memasang foto Presiden Jokowi di sekolah.
Kepada polisi, Asteria mengaku terpengaruh lingkungan dan situasi panas Pilpres sehingga mengunggah ajakan itu. Meski bukan calon legislatif, apalagi kader partai atau politikus namun dia menyebarkan ajakan itu di berbagai akun media sosialnya.
Kasus hukum yang lebih berat dialami Hermawan Susanto dan Muhammad Fahri, yang dikenal sebagai pria bersorban hijau yang mengancam Jokowi. Mereka menghina atau mengancam Jokowi karena terbawa suasana atau termakan berita bohong.
Berikut tujuh orang yang ditangkap polisi karena membawa-bawa nama Jokowi dalam konteks pelanggaran pidana dari April hingga Juli 2019.
1. Hermawan Susanto
Polda Metro Jaya menangkap Hermawan Susanto karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu terekam dalam video yang dibuat oleh peserta unjuk rasa pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di depan Gedung Bawaslu RI pada Jumat, 10 Mei 2019.
Pria yang akhirnya harus menikah di rumah tahanan Polda Metro Jaya itu dijerat dengan Pasal 104 dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Makar. Saat ini, kasus Hermawan sudah dibawa ke Kejaksaan DKI Jakarta.