TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, meminta Polda Metro Jaya membayar ganti rugi kepada empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap. Hal itu ia sampaikan saat membacakan gugatan permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019.
“Agar termohon membayar kerugian materiil dan imateriil,” ujar Oky.
Adapun termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kementerian Keuangan.
Para pengamen Cipulir korban salah tangkap tersebut adalah Fikri (17) Fatahilah (12) Ucok (13) dan Pau (16). Bersama dua pengamen lain, Andro dan Nurdin, mereka dituduh telah membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.
Ganti rugi materiil yang diminta Oky sebesar Rp 165.600.000 untuk masing-masing pemohon. Jumlah itu didapat dari kerugian akibat kehilangan pekerjaan sebesar Rp 139.500.000, ongkos transport sidang Rp 1.300.000, biaya gelap untuk beli kamar di lapas Rp 9.300.000, serta biaya makanan Rp 15.500.000.
Sementara itu, untuk kerugian imateriil, Oky meminta termohon membayar sebesar Rp 20 juta untuk Ucok dan Fikri, dan Rp 28.500.000 untuk Fata. “Kerugian imateriil karena penyiksaan hingga membuat luka serta kerugian lain,” tutur Oky.
Selain tuntutan ganti rugi, Oky juga meminta majelis hakim memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pengamen melalui media televisi, cetak, maupun online. Seluruh biaya perkara, kata Oky, dibebankan kepada termohon.
Dalam kasus ini, para pengamen tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 memutuskan membebaskan mereka karena tak bersalah.
Oky mengatakan dalam praperadilan ini menuntut agar Majelis Hakim menghukum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk meminta maaf dan menyatakan salah tangkap dan penyiksaan kepada pengamen Cipulir. "Dan memberikan ganti rugi materiil dan imateriil terhadap anak-anak pengamen Cipulir," kata dia.
Sebelumnya, dua pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap yaitu Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto telah mengajukan praperadilan. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pengadilan dengan meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 72 juta.