TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka untuk kedua kalinya terhadap vlogger Pablo Benua. Setelah sebelumnya menjadi tersangka untuk kasus pencemaran nama baik, suami dari Rey Utami tersebut kini juga menyandang status yang sama dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.
"Kita sudah memeriksa 12 saksi, kita juga sudah gelar perkara untuk menaikkan status saksi Pablo Benua menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Juli 2019.
Argo mengatakan, penetapan tersangka untuk kasus penggelepan itu berdasarkan laporan polisi pada 26 Februari 2018.
Pablo Benua akan kembali dipanggil untuk kasus tersebut pada Kamis, 25 Juli 2019 lusa. "Hari Kamis akan dipanggil sebagai tersangka," kata Argo.
Dugaan kasus penggelepan oleh Pablo Benua terungkap saat polisi menggeledah rumahnya di Bogor, Kamis pagi, 11 Juli 2019, untuk menyelidiki kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A. Rafiq.
“Dalam penggeledahan kami menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Argo di kantornya pada Kamis, 11 Juli 209.
Dalam laporan pada 26 Februari 2018, Pablo Benua diduga menggelapkan dua unit mobil merek Honda Jazz dan Honda HRV. Pablo disebut tidak melunasi kredit mobil itu, namun malah melakukan penggelapan dengan memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain.
“Kasusnya mengenai objek fidusia,” tutur Kepala Sub Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana membenarkan kasus baru Pablo Benua tersebut.
Sebelumnya, Pablo Benua, Rey Utami dan mantan suami Fairuz A. Rafiq, Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu dipicu oleh konten video wawancara Galih Ginanjar oleh Rey Utami dan Pablo Benua tentang Fairuz.
M YUSUF MANURUNG | ADAM PRIREZA