TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK angkat bicara menanggapi viral poster wajah perempuan yang mengaku rela digilir untuk membayar utangnya ke salah satu perusahaan financial technology atau fintech.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing menilai penagihan utang dengan cara seperti itu sangat tidak manusiawi. Ia juga meminta penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum terhadap fintech tersebut.
Menurut Tongam, polisi harus mencari orang yang membuat poster itu. "Kami juga sudah dapat info ini. Cara seperti ini tidak bisa kita tolerir. Ini sudah sangat tidak manusiawi," kata Tongam saat dihubungi, Rabu, 24 Juli 2019.
Sejak kemarin, Selasa, 23 Juli 2019, poster wajah Yuliana Indrati tersebar luas di sejumlah media sosial. Di poster itu terlihat foto wanita yang mengenakan kaos putih bergaris horisontal hitam dengan tulisan di bawah foto.
Di bawah foto itu terdapat tulisan nama lengkap Yuliana Indriati dan nama keluarga Kristina. "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas," seperti dikutip dari tulisan di bawah foto Yuliana. Di dalam poster itu juga tercantum nomor ponsel Yuliana.
Saat Tempo mengontak nomor tersebut, benar itu merupakan Yuliana. Poster itu dibuat oleh fintech ilegal yang memberikan pinjaman. "Saya ditekan oleh pemberi pinjaman online. Saya malu, stress," kata Yuliana kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2019.
Yuliana bercerita, awalnya ia meminjam di aplikasi Incash. Dia meminjam Rp 1 juta, namun hanya terima Rp 650 ribu. Pada tanggal jatuh tempo, Yuliana belum bisa membayar. "Telat dua hari saya diancam dan diintimidasi sampai kemarin," kata Yuliana.
Dia mengatakan poster tersebut sudah tersebar ke kontak teman-temannya yang ada di nomor ponselnya. Menindaklanjuti hal itu, Yuliana segera melaporkan fintech tersebut kepada lembaga bantuan hukum.