TEMPO.CO, Jakarta - Terkait cuitan Hendra Hendrawan soal dugaan jual beli data pribadi di media sosial, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memastikan tidak akan melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Polri. Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Dukcapil akan melaporkan Hendra ke polisi karena cuitannya.
"Saya sampaikan bahwa kami dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melaporkan adanya peristiwa jual beli data kependudukan, tidak melaporkan Mas Hendra. Tidak melaporkan pihak lain, nanti polisi yang akan mendalami," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Zudan mengatakan, Dukcapil justru melaporkan pelaku jual beli data pribadi yang menyalahgunakan data kependudukan dengan mengumpulkan, mengedarkan, dan memanfaatkan secara melawan hukum. "Saya sudah dapat banyak informasi dari Mas Hendra, dia bisa menjelaskan bagaimana cara jual beli data di dalam grup Facebook itu," katanya.
Zudan mengatakan telah menemukan setidaknya empat hingga lima modus pelaku dalam mengumpulkan data kependudukan. Dia mengatakan, Hendra telah memastikan bahwa data itu bukan dari Dukcapil Kemendagri.
"Saya sebagai Dirjen Dukcapil mengucapkan terima kasih banyak kepada Mas Hendra yang sudah memberikan klarifikasi ini sekaligus membuka tabir bahwa data kita itu rentan disalahgunakan," katanya.
Zudan berharap, seluruh masyarakat di Indonesia dapat menjalankan kewajiban untuk bergerak bersama menjaga rahasia data, menjaga keutuhan data, dan menjaga kemanfaatan data dengan baik. "Mudah mudahan pihak kepolisian segera bisa bergerak," katanya.