Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Perkara Jual Beli Jabatan di Kemenag Dijadwalkan Hari Ini

Reporter

image-gnews
Tersangka Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (depan) dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.  TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (depan) dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan dua terdakwa suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin, dijadwalkan digelar hari ini, Rabu, 7 Agustus 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan perkara suap dalam jual beli jabatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan terdakwa bekas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Sedangkan sidang putusan Muafaq, Kepala Kantor Kemenag nonaktif Kabupaten Gresik, rencananya diadakan pukul 10.00. Namun, hingga sekitar pukul 12.30 belum ada kabar kapan kedua sidang tersebut akan dimulai.

Muafaq Wirahadi telah menyampaikan pleidoi pada Selasa, 24 Juli 2019. Sedangkan tuntutan dibacakan oleh jaksa pada 17 Juli 2019. Saat itu, jaksa menuntut Muafaq hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa memberi suap berjumlah Rp 91,4 juta kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan kala itu, Romahurmuziy, supaya mendapat jabata.

Adapun terdakwa suap lainnya, Haris Hasanuddin, memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya. "Empat bulan lebih telah saya lewati di mana kehidupan saya harus jalani di dalam ruang tahanan. Hal ini tentu membuat saya telah dihukum berat dengan hancurnya karir saya secara tiba-tiba. Saya juga harus menanggung malu kepada keluarga, kerabat, dan tetangga," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Romahurmuziy alias Romi disangka menerima suap Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi dalam jual beli jabatan di Kemenag. 

HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Janjikan Perbaikan, Mahfud Md Sebut Jual Beli Jabatan ASN Masih Banyak

8 Februari 2024

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Janjikan Perbaikan, Mahfud Md Sebut Jual Beli Jabatan ASN Masih Banyak

Jual-beli jabatan itu, kata Mahfud Md, tetap terjadi meski pejabatnya sudah sebagai ASN.


Kementerian Pertanian Sebut Lelang Jabatan Eselon I dan II Ramai Peminat, Darimana Saja?

9 Januari 2024

Menteri Pertanian Amran Sulaiman tertawa saat ditanya masuk tim kampanye Prabowo-Gibran, ditemui di depan Gedung Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 20 November 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kementerian Pertanian Sebut Lelang Jabatan Eselon I dan II Ramai Peminat, Darimana Saja?

Lelang jabatan ini berkaitan dengan upaya 'bersih-bersih' Kementerian Pertanian setelah terjerat kasus rasuah jual beli jabatan.


Heru Budi Gusar ASN Minta Jabatan di DKI, Anggota DPRD Sudah Dengar Ada Praktik Jual Beli Jabatan

7 Oktober 2023

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-495 DKI Jakarta di Monumen Nasional, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-495 Jakarta di Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Sebanyak 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir menjadi peserta upacara ini. Upacara peringatan HUT ke-495 DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Heru Budi Gusar ASN Minta Jabatan di DKI, Anggota DPRD Sudah Dengar Ada Praktik Jual Beli Jabatan

Karyatin mengatakan, DPRD sebenarnya sudah mendengar adanya praktik jual beli jabatan ASN DKI, namun, sulit dapat bukti.


Amplop di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

1 Oktober 2023

Mentan Syahrul Yasin Limpo pada pertengahan November 2019 lalu menggunakan nama cucu pertama Presiden Jokowi sebagai variasi anggur baru hasil inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nama Jan Ethes SP1. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Amplop di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK menemukan puluhan amplop senilai puluhan miliar saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. Diduga sebagian terkait dengan jual beli jabatan


Bupati Bangkalan Nonaktif Abdul Latif Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Jabatan

23 Agustus 2023

Terdakwa Bupati Bangkalan nonaktif, Abdul Latif Amin Imron seusai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Bangkalan Nonaktif Abdul Latif Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Jabatan

Hakim memvonis Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron 9 tahun penjara pada Selasa malam 22 Agustus 2023 dalam kasus jual beli jabatan


Kode Uang Syukuran dalam Kasus Jual Beli Jabatan yang Seret Bupati Pemalang

7 Juli 2023

Plt. Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merilis Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 6 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Sodik Ismanto terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022, KPK resmi menetapkan 13 orang tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Kode Uang Syukuran dalam Kasus Jual Beli Jabatan yang Seret Bupati Pemalang

KPK menetapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang


Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

6 Juli 2023

Plt. Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merilis Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 6 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Sodik Ismanto terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022, KPK resmi menetapkan 13 orang tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto ditetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan. Ia menyuap agar lolos seleksi eselon II.


Ada Pungli di Rutan KPK

25 Juni 2023

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota dewas, Syamsuddin Haris , Indriyanto Seno Aji, Harjono dan Albertina Ho, memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Dewas juga membongkar dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK diduga melibatkan pejabat Rutan menerima pungli sebesar Rp.4 miliar dari para tahanan kasus korupsi.TEMPO/Imam Sukamto
Ada Pungli di Rutan KPK

Pungli di rutan KPK terkuak setelah seorang kerabat tahanan melaporkan adanya masalah pelecehan seksual. Nilainya mencapai miliaran rupiah.


KPK Akui Telisik Dugaan Jual-Beli Jabatan di Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo

21 Juni 2023

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Syahrul diperiksa untuk diminta keterangan dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Telisik Dugaan Jual-Beli Jabatan di Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo mengaku pasrah menjalani proses hukum dugaan korupsi di KPK yang menjeratnya.


KPK Tetapkan 7 Tersangka Pemberi Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang

5 Juni 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 7 Tersangka Pemberi Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang

KPK menetapkan tujuh tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang menjerat eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo