TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Jokowi memastikan tetap berkomitmen untuk membangun wilayah Papua, baik Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dalam Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara atau RAPBN 2020, alokasi Dana Otonomi Khusus Papua dianggarkan sebesar Rp 8,37 triliun.
Dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Selasa 20 Agustus 2019, pada RAPBN 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,374 triliun. Masing-masing dianggarkan untuk Provinsi Papua sebesar Rp 5,861 triliun dan Provinsi Papua Barat senilai Rp 2,512 triliun. Selain itu, masih ada pula dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) sebesar Rp 4,680 triliun.
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 disebutkan, arah kebijakan umum Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun 2020 antara lain yaitu pertama, meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan anggaran; kedua, mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan; ketiga, meningkatkan akuntabilitas melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan keempat, memperkuat monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan K/L terkait.
Selain itu, sasaran pemerintahan Jokowi berikutnya adalah meningkatkan sinkronisasi rencana penggunaan dengan prioritas nasional melalui pembahasan usulan dengan K/L terkait. Selanjutnya, memperbaiki fokus dan prioritas penggunaan anggaran, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; dan terakhir memperbaiki tatakelola Dana Otsus dan DTI dengan memperkuat peran APIP dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penyaluran.
BISNIS