Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gojek Respons Mogok Massal Mitra Driver di Banyumas

Reporter

image-gnews
Gojek meluncurkan logo baru untuk menandai 9 tahun kiprahnya sebagai perusahaan aplikasi. Peluncuran tersebut dilakukan di kantor Gojek, Pasaraya Blok M, Senin, 22 Juli 2019, dan dihadiri CEO Gojek Nadiem Makarim, Co-Founder Gojek Kevin Aluwi, serta Presiden Gojek Andre Sulistyo. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Gojek meluncurkan logo baru untuk menandai 9 tahun kiprahnya sebagai perusahaan aplikasi. Peluncuran tersebut dilakukan di kantor Gojek, Pasaraya Blok M, Senin, 22 Juli 2019, dan dihadiri CEO Gojek Nadiem Makarim, Co-Founder Gojek Kevin Aluwi, serta Presiden Gojek Andre Sulistyo. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Purwokerto - Gojek selaku aplikator ojek dan taksi dalam jaringan (daring/online) memastikan tetap fokus pada kesejahteraan mitra, khususnya "driver" GoRide.

"Fokus kami pada kesejahteraan mitra tidak hanya terbatas pada tarif dan insentif," kata Vice President Regional Corporate Affairs Gojek Michael Say dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu malam, 21 Agustus 2019, terkait aksi mogok massal ribuan pengendara ojek se-Banyumas.

Hari ini ribuan pengendara ojek daring (dalam jaringan/online) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang tergabung dalam "Driver Online Banyumas Raya Kompak" mogok massal. Mereka menuntut aplikator untuk mengembalikan besaran bonus seperti semula.

Michael mengatakan dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah dinaikkan, sebagai upaya Gojek untuk fokus meningkatkan kesejahteraan mitra.

Seiring dengan meningkatnya pendapatan organik mitra "driver" dari tarif, kata dia, penyesuaian insentif perlu dilakukan agar Gojek dapat terus menjaga permintaan order dan keberlangsungan ekosistem Gojek.

"Insentif merupakan bentuk apresiasi kepada mitra atas kinerja mereka. Penyesuaian jumlah poin dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pendapatan mitra secara jangka panjang. Hal ini penting untuk memastikan adanya inovasi berkelanjutan sehingga Gojek dan para mitra kami terus menjadi pilihan utama masyarakat," katanya.

Menurut dia, skema insentif akan selalu menyesuaikan dengan kondisi pasar karena tujuan utama skema insentif adalah untuk mengupayakan titik temu terbaik antara permintaan pelanggan dan ketersediaan mitra Gojek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan kesejahteraan mitra, dia mengatakan hal itu tidak hanya terbatas pada tarif dan insentif karena pihaknya terus berusaha menjadikan mitra "driver" Gojek terdepan dalam kualitas pelayanan.

"Sejak awal, Gojek telah memiliki ragam inisiatif yang menjadikan mitra driver kami terdepan dalam kualitas pelayanan sehingga terus menjadi pilihan pelanggan. Kami mempelopori pelatihan pengembangan 'skill' dan pengetahuan (BBM), akses untuk pengelolaan keuangan (Gojek Swadaya), hingga pemutakhiran aplikasi mitra driver Gojek," katanya.

Sementara itu dalam pernyataan media yang didistribusikan kepada jurnalis di Purwokerto, Gojek menyatakan akan menutup kantor operasionalnya di Purwokerto untuk sementara waktu mulai 21 Agustus 2019 hingga waktu yang akan ditentukan pada kemudian hari.

Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi dan keamanan, termasuk bagi masyarakat sekitar dan ratusan mitra-mitra Gojek lain seiring dengan penyampaian aspirasi oleh mitra "driver" di Kantor Operasional Gojek Cabang Purwokerto.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

8 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


2.700 Perawat Dikerahkan di Tengah Mogok Massal Dokter Korea Selatan

11 hari lalu

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
2.700 Perawat Dikerahkan di Tengah Mogok Massal Dokter Korea Selatan

Korea Selatan masih didera pemogokan massal para dokter. Ribuan perawat disiagakan.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

20 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

23 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

26 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

26 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

Korea Selatan menutup bangsal rumah sakit besar karena tak ada dokter.


Seoul Lumpuh, Sopir Bus Mogok Massal Tuntut Naik Gaji

26 hari lalu

Ilustrasi bus (Pixabay)
Seoul Lumpuh, Sopir Bus Mogok Massal Tuntut Naik Gaji

Sopir bus di Seoul, Korea Selatan ramai-ramai mogok kerja memprotes besaran upah. Akibatnya sektor transportasi lumpuh.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

26 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

27 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

28 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.