Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU KPK Dinilai Untungkan Mafia Tambang, Ini Penjelasannya

image-gnews
Anggota wadah pegawai KPK menutupi lambang KPK dengan kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Para pegawai KPK menganggap bahwa 9 poin dalam draft revisi UU KPK itu dapat melemahkan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota wadah pegawai KPK menutupi lambang KPK dengan kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Para pegawai KPK menganggap bahwa 9 poin dalam draft revisi UU KPK itu dapat melemahkan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Koalisi Anti Mafia Korupsi Sumber Daya Alam menyatakan bahwa revisi UU KPK dapat menguntungkan para mafia tambang.

"Saya melihat ada isu krusial yang penting untuk dilihat dari revisi (UU KPK) ini. Siapa yang diuntungkan dari matinya KPK? Itu adalah mafia tambang," ujar anggota Koalisi Iqbal Damanik dalam diskusi "Gurita Mafia Sumber Daya Alam dalam Penghancuran Upaya Pemberantasan Korupsi" di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.

Menjelang habis masa jabatan periode 2014-2019 para anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembahasan revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Rapat Paripurna Kamis, 5 September 2019, DPR menyepakati revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR.

Revisi UU KPK tersebut dinilai akan menghilangkan independensi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Iqbal, isu krusial mengenai siapa yang diuntungkan itu, muncul dari beberapa hal perlawanan yang dilakukan kepada KPK, yaitu pertama akumulasi kekayaan dan kekuasaan dari perizinan yang ada di para mafia tambang.

Kemudian, kedua rongrongan terhadap prinsip negara hukum melalui pelemahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Dan ketiga depolitisasi ketahanan dan kedaulatan energi melalui pelemahan partisipasi publik.

"KPK itu melawan tiga upaya tersebut. Beberapa kasus korupsi itu kebanyakan berawal dari perubahan peraturan perundangan-undangan, seperti kasus PLTU Riau yang masih dalam proses," kata Iqbal, peneliti Auriga Nusantara.

KPK, menurut Iqbal telah melakukan perbaikan tata kelola yang cukup baik. Pembenahan dimulai sejak adanya Korsup Minerba (Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batu Bara).

"Dulu sebelum ada Korsup Minerba kita tidak tahu berapa jumlah izin pertambangan di Indonesia. Nah adanya Korsup Minerba di beberapa daerah khususnya wilayah tambang di Kalimantan Timur dan Sumatra Selatan, pertama kali ada itu di Balikpapan, dan itu membereskan seluruh data izin," tutur Iqbal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, Iqbal melanjutkan, meskipun dulu ada Permen ESDM tentang evaluasi izin usaha pertambangan, tetap KPK yang punya andil besar dalam memperbaikinya. Sehingga KPK berhasil memangkas hampir 30 persen izin pertambangan yang tumpang tindih dan tidak patuh aturan.

Selain itu, KPK juga berhasil meningkatkan penerimaan negara pasca adanya Korsup Minerba. "Misalnya tunggakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu sebelum adanya Korsup sekitar Rp22 triliun setelah adanya Korsup hanya sekitar Rp4 triliun itu ada datanya. Artinya ada kontribusi signifikan dari KPK terhadap PNBP," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, peran KPK ikut mendorong perusahaan tambang lebih taat kewajiban reklamasi, walaupun masih banyak lubang tambang yang ada. "Ketaatan kewajiban reklamasi ini terlihat dimana para pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK itu sudah mulai memberikan rencana reklamasi," katanya.

Tak hanya di sisi tata kelola, menurut Iqbal, KPK juga masuk di sisi penindakan. Iqbal memberikam contoh kasus Nur Alam misalnya, pertama kali negara mengalami kerugian lingkungan sekitar Rp 4,3 triliun. Gubernur Sultra Nur Alam, kata Iqbal, dituntut KPK karena diduga melakukan kerugian terhadap negara dalam pengeluaran izin tambang di kawasan hutan.

"Dan hasil putusannya, walaupun tidak dimasukkan keseluruhannya, Nur Alam akhirnya divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp 1 triliun," tutur Iqbal. "Kemudian kasus Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang melibatkan banyak konflik kepentingan dalam satu izin tambang. Dan yang paling baru adalah kasus PLTU Riau yang masih berjalan."

Monica Tanuhandaru dari Partnership for Governance Reform (Kemitraan) menjelaskan bahwa KPK juga memiliki peran dalam penyelamatan sumber daya alam. Tidak hanya faktor kerusakan lingkungan, tapi melihat apa yang sudah dilakukan KPK, bukan hanya kerugian negara dari sisi penerimaan pajak, kepatuhan, pelanggaran perizinan dan juga kerusakan lingkungan.

"KPK justru membantu tata kelola sumber daya alam, yang memberikan kontribusi cukup besar dalam kerusakan. KPK juga sudah melakukan tata kelola sumber daya alam yang baik, dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sumber daya alam," kata Monica.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

5 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

12 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

18 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

18 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

22 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.