TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target inflasi akan tetap sesuai target 2020, meski cukai rokok naik. Menurutnya, kenaikan cukai rokok bertujuan untuk mengurangi dan mengontrol konsumsi.
"Jadi overall kami tetap akan optimistis akan sesuai dengan target inflasi tahun depan," kata Sri Mulyani usai melantik pejabat eselon III di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Dan, kata dia, untuk pertumbuhan ekonomi akan diusahakan dengan instrumen fiskal untuk bisa dinetralisir.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok memperhatikan aspek kesehatan. Juga penerimaan negara, maupun dari sektor produksinya terutama kelompok petani dan pengusaha kecil. "Kami tetap harmoniskan dalam kebijakan cukai itu," kata dia.
Pemerintah memastikan bahwa keputusan menaikkan cukai rokok telah memperhatikan kondisi industri terkait. Karena dalam memutuskan hal tersebut, pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pemerintah sejatinya telah mempertimbangkan berbagai akibat dari rencana penaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen pada tahun 2020. Terlebih sektor cukai rokok ini terlibat dengan sektor lainnya yaitu industri, tenaga kerja, dan petani baik petani tembakau maupun cengkeh.
Namun pemerintah sangat memperhatikan peningkatan prevalensi perokok secara global dari 32,8 persen menjadi 33,8 persen. Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen, demikian halnya untuk perokok perempuan dari 1,3 persen menjadi 4,8 persen.
Sebagaimana diketahui fungsi dari pungutan cukai hasil tembakau adalah untuk pengendalian konsumsi rokok (legal maupun ilegal), menjamin keberlangsungan industri dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya, dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka mulai 1 Januari 2020, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok dengan rata-rata sekitar 23 persen dan menaikkan harga jual eceran (harga banderol) dengan rata-rata sekitar 35 persen," kata Nufransa, Jumat, 13 September 2019.
BISNIS