Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bali Tolak RKUHP, Sejumlah Pasal Dinilai Ganggu Kepariwisataan

image-gnews
Wisatawan berfoto dengan latar belakang ombak menghempas karang di objek wisata Water Blow, Nusa Dua, Bali. Wisatawan tidak akan bisa menikmati objek ini secara gratis karena bakal dikenakan retribusi. TEMPO | Made Argawa.
Wisatawan berfoto dengan latar belakang ombak menghempas karang di objek wisata Water Blow, Nusa Dua, Bali. Wisatawan tidak akan bisa menikmati objek ini secara gratis karena bakal dikenakan retribusi. TEMPO | Made Argawa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pelaku pariwisata di Bali secara resmi menolak revisi undang-undang KUHP atau RKUHP karena sejumlah pasal di dalamnya berpotensi mengganggu industri andalan di Pulau Dewata.

Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah atau BPPD Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Menurut Cok Ace pelaku wisata akan mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali."Kami dari insan pariwisata sangat konsen menjaga pariwisata Bali, untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yang dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ujar Cok Ace di Denpasar, Sabtu, 21 September 2019.

Sejumlah pasal yang sementara akan diusulkan untuk ditinjau kembali itu seperti bab tentang perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah private masyarakat. Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas teritorial seperti yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini.

Cok Ace yang juga Wagub Bali ini mengartikan dengan pasal itu maka setiap orang tidak peduli warga negara apa pun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum Pidana Indonesia.

Hal tersebut akan membuat wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Bila RKUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja menjadi ancaman bagi mereka.

Begitu juga pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, “...... wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan....dan seterusnya”. Padahal, lanjut Cok Acce, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata.

"Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas jam malam," tegasnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

2 hari lalu

Wisata Bali (TEMPO/Mila Novita)
PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebutkan libur panjang Lebaran 2024 berpotensi mendongkrak tingkat hunian hotel.


Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

4 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, apa saja?


Pilgub Bali 2024: Apakah Terjadi Duel Eks Gubernur Bali Wayan Koster Vs Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya?

4 hari lalu

Gubernur Bali, I Wayan Koster menjadi salah satu tokoh yang menolak kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 di Indonesia.  I Wayan Koster  secara tegas menolak kehadiran Israel di Indonesia melalui surat yang dikirimkan ke Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora). ANTARA
Pilgub Bali 2024: Apakah Terjadi Duel Eks Gubernur Bali Wayan Koster Vs Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya?

Menjelang Pilgub Bali 2024 sejumlah nama digandang-gadang ikut kontestasi eks Gubernur Bali Wayan Koster, Giri Prasta, dan Sang Made Mahendra Jaya.


Istri Lee Beom Soo Mengaku Lelah Jalani Pernikahan, Selalu Jadi Pemadam Kebakaran dan Tong Sampah

4 hari lalu

Lee Beom Soo dan Lee Yoon Jin. Foto: Soompi.
Istri Lee Beom Soo Mengaku Lelah Jalani Pernikahan, Selalu Jadi Pemadam Kebakaran dan Tong Sampah

Istri Lee Beom Soo mengungkapkan sang suami melarang putrinya sendiri pulang ke rumahnya di Seoul lantaran memilih tinggal bersamanya di Bali.


Tradisi Megibung, Berbuka Puasa di Kampung Islam Kepaon Bali Saat Bulan Ramadan

6 hari lalu

Umat Islam menggelar makan bersama atau megibung saat berbuka puasa di Masjid Baitul Makmur, Denpasar, Bali, Jumat 8 April 2022. Kegiatan megibung yang digelar saat waktu berbuka puasa tersebut untuk menyemarakkan bulan Ramadhan 1443 Hijriah dan sekaligus ajang menjalin silaturahmi. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Tradisi Megibung, Berbuka Puasa di Kampung Islam Kepaon Bali Saat Bulan Ramadan

Tradisi di salah satu kampung Muslim di Bali ketika bulan Ramadan yaitu berbuka puasa dengan makan bersama atau megibung.


Permudah Wisatawan, Sumsel Luncurkan Calendar Of Event South Sumatra 2024

6 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur  Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni saat meninjau objek wisata Punti Kayu beberapa waktu yang lalu. Terbaru, Pemda setempat meluncurkan Calendar Of Event South Sumatra 2024. TEMPO/Parliza Hendrawan
Permudah Wisatawan, Sumsel Luncurkan Calendar Of Event South Sumatra 2024

Sumsel siap menyambut wisatawan sepanjang tahun ini. dengan meluncurkan Calendar Of Event South Sumatra 2024.


Otorita Kumpulkan Pelaku Industri dan Pimpinan Daerah Bahas Pariwisata di IKN

6 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Otorita Kumpulkan Pelaku Industri dan Pimpinan Daerah Bahas Pariwisata di IKN

Otorita IKN menggelar diskusi bersama pelaku industri dan pemimpin daerah soal potensi pengembangan pariwisata.


Merayakan Lebaran dengan Keistimewaan di Infinity8 Bali

7 hari lalu

Hotel Infinity 8 Bali
Merayakan Lebaran dengan Keistimewaan di Infinity8 Bali

Infinity8 Bali mengumumkan peluncuran Paket Lebaran yang dirancang khusus untuk memberikan pengalaman menginap yang istimewa.


Ramadan di Bali, Junjung Toleransi dan Lintas Agama Sama-sama Berburu Takjil

7 hari lalu

Umat Islam menggelar makan bersama atau megibung saat berbuka puasa di Masjid Baitul Makmur, Denpasar, Bali, Jumat 8 April 2022. Kegiatan megibung yang digelar saat waktu berbuka puasa tersebut untuk menyemarakkan bulan Ramadhan 1443 Hijriah dan sekaligus ajang menjalin silaturahmi. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Ramadan di Bali, Junjung Toleransi dan Lintas Agama Sama-sama Berburu Takjil

Menjalankan ibadah puasa Ramadan di Bali pun menarik. Toleransi yang dijunjung tinggim bahkan warga lintas agama sama-sama berburu takjil.


Pesawat Jetstar Tujuan Bali dari Melbourne Putar Balik Gara-gara Penumpang Mengamuk

8 hari lalu

Jetstar Asia menambah penerbangandari Singapura ke Jakarta
Pesawat Jetstar Tujuan Bali dari Melbourne Putar Balik Gara-gara Penumpang Mengamuk

Seorang penumpang Jetstar mengamuk di dalam pesawat hingga menyebabkan penerbangan tujuan Bali itu dibatalkan.