TEMPO.CO, Jakarta - Anak-anak SD Negeri Kaliduren Moyudan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta terlihat asyik beraktivitas di halaman sekolah pada Kamis 19 September 2019. Dibimbing oleh kakak-kakak dari Forum Anak Kabupaten Sleman, mereka menari, menyanyi secara berkelompok. Yang unik adalah saat mereka berlarian dan menari di halaman sekolah mereka, siswa siswi Sekolah Dasar itu mengenakan pakaian adat Yogyakarta.
Siswi putri mengenakan kebaya dan jarik, sedangkan siswa putra mengenakan baju lurik, jarik, lengkap dengan blankonnya. Pakaian khas Yogyakarta itu tidak menghalangi mereka untuk aktif bergerak dan berekspresi.
Tidak hanya anak-anak sekolah itu yang bangga mengenakan pakaian adat. Pada Kamis Pahing itu, semua pegawai negeri sipil di Provinsi Yogyakarta ini pun mengenakan pakaian adat. Ternyata pada Kamis Pahing, mereka memang diwajibkan mengenakan pakaian khas Yogyakarta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman, Mafilindati Nuraini, mengatakan bahwa penggunaan pakaian adat Yogyakarta dilakukan setiap Kamis Pahing alias 35 hari sekali. Hal ini sesuai dengan tradisi weton yaitu peringatan hari kelahiran dalam tanggalan Jawa yang terjadi setiap 35 hari sekali. Kegiatan ini dilakukan untuk melestarikan budaya leluhur.
Pemilihan hari Kamis Pahing disesuaikan dengan hari perpindahan keraton dari Ambar Ketawang ke keraton sekarang. Kamis Pahing adalah hari berdirinya Keraton Yogyakarta. "Setiap hari Kamis Pahing kami menggunakan adat ini untuk menjaga budaya istimewa," kata Mafilindati alias Linda di Sleman, Yogyakarta, Kamis 19 September 2019.
Linda mengatakan masyarakat menggunakan pakaian tradisional Yogyakarta ini sudah diatur dalam peraturan Gubernur Yogyakarta. Penggunaan pakaian tradisional ini, kata dia, telah berlaku sekitar empat hingga lima tahun yang lalu.
Penggunaan pakaian adat khas Yogyakarta pada Kamis Pahing ini pun tidak boleh sembarangan, ada aturannya. Bagi masyarakat awam tidak boleh menggunakan menggunakan motif bunga dan jarik dengan motif parang besar. Hal ini lantaran motif tersebut diperuntukkan bagi keluarga keraton.
"Jadi kalau ada acara keraton, masyarakat awam tidak boleh menggunakan motif yang sama persis dengan keraton. Tetapi ketika tidak dalam acara keraton mereka boleh menggunakan motif itu misalnya untuk acara pernikahan, mereka menjadi raja dan ratu sehari boleh, tapi kalau ada acara keraton tidak boleh," kata Linda.