TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana pemerintah untuk menerapkan cukai plastik belum bisa dilakukan karena masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, Kementerian Keuangan telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh DPR terkait rencana penambahan barang kena cukai (BKC) tersebut.
“DPR sudah minta ada studi banding, kami lakukan. Kami juga membahasnya secara lebih detail. Mereka akan undang berbagai stakeholder termasuk asosiasi,” katanya saat ditemui di Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Jumat, 11 Oktober 2019.
Ia memastikan pembahasan terakhir yang dilakukan bersama DPR sudah berjalan dengan baik. Menurut dia, DPR menyambut positif rencana BKC tambahan berupa plastik itu.
“Kalau dari sisi pembahasan mereka positif, hanya kami harus jadwal kan untuk bisa diputuskan,” ujarnya.
Ia menegaskan akan terus mengikuti arahan dan berkonsultasi dengan DPR. Sebab untuk memutuskan plastik sebagai BKC, harus sesuai aturan undang-undang.
Menurut dia, Kementerian Keuangan menunggu hasil pembahasan terkait pungutan cukai atas konsumsi kantong plastik yang akan diteruskan oleh para anggota DPR periode 2019-2024.
“Tinggal menunggu nanti dari DPR untuk bisa memutuskan apa yang selama ini sudah dibahas dengan mereka,” katanya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. "Jika itu diterapkan, effect inflasinya kecil yaitu 0,045 persen," kata dia, di Jakarta, Selasa.
Penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia. "Pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai kami anggap tepat sesuai dengan instrumen yang didesain negara melalui undang-undang cukai," kata Sri Mulyani.
ANTARA