TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menduga ada pertimbangan lain dari PT Transportasi Jakarta yang kembali mengoperasikan bus pabrikan Zhong Tong asal Cina. Ahok sebelumnya pernah melarang bus impor Cina untuk mengangkut penumpang Transjakarta.
"Mungkin ada pertimbangan lain atau busnya sudah sekelas sama bus-bus terkenal dari Eropa?" kata Ahok saat dihubungi, Rabu, 16 Oktober 2019.
Tempo menanyakan bagaimana jika bus Zhong Tong kembali bermasalah seperti dulu. Ahok lantas menjawab, "Harus ada yang berani tanggung jawab."
Dikutip dari Koran Tempo hari ini, bus Zhong Tong pernah terbakar di Jalan Gatot Subroto pada 8 Maret 2015. Penyebabnya diduga karena gesekan komponen dengan tali pemutar mesin.
Ahok yang waktu itu memimpin DKI pernah menolak penggunaan bus buatan Cina sejak pertengahan 2014. Sebab, banyak laporan soal kecacatan bus, dari berkarat, penyejuk udara mati, sampai mesin mogok.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, bus Zhong Tong kembali beroperasi sejak Jumat, 11 Oktober lalu di tiga koridor utama. Rinciannya, yakni Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2), dan Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit).
Operator bus itu adalah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD). Nadia menjelaskan, PPD seharusnya mengoperasikan 59 bus Zhong Tong pada 2013 sesuai dengan isi kontrak dengan PT Transjakarta. Sayangnya, kata Nadia, PPD tidak juga memenuhi kontrak hingga 2014.
Menurut Nadia, PPD beralasan bus yang dipesan tak kunjung datang ke Indonesia. Akhirnya, PPD harus membayar penalti hingga bisa melunasi kontrak. Tak hanya itu, PT Transjakarta pun memperkarakan kasus ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 2016.
BANI mengeluarkan putusan pada 2018. Isinya adalah memerintahkan PPD membayar penalti dan juga mengoperasikan bus Zhong Tong yang sudah terlanjur dibeli dan tiba pada 2016.
Atas dasar itulah PPD kembali mengangkut penumpang Transjakarta menggunakan bus Zhong Tong. "Keputusan BANI ini mengikat dan menyebutkan penggunaan merek tertentu," ujar Nadia.