Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap, Kementerian BUMN Tunjuk Dirut Pengganti PT INTI

image-gnews
Direktur Enterprise & Business Service Telkom Dian Rachmawan (tengah) bersama Direktur Utama Telkom Metra Otong Iip (ketiga dari kanan), Ketua Yayasan Danar Dana Swadharma (YDDS) Tri Mulyo (paling kiri), Direktur Utama PT Tri Handayani Utama (THU) Edi Siswanto (kedua dari kiri), Ketua Koperasi Swadharma Andri Widoyono (ketiga dari kiri) usai penandatanganan akta jual beli saham PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) di Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Direktur Enterprise & Business Service Telkom Dian Rachmawan (tengah) bersama Direktur Utama Telkom Metra Otong Iip (ketiga dari kanan), Ketua Yayasan Danar Dana Swadharma (YDDS) Tri Mulyo (paling kiri), Direktur Utama PT Tri Handayani Utama (THU) Edi Siswanto (kedua dari kiri), Ketua Koperasi Swadharma Andri Widoyono (ketiga dari kiri) usai penandatanganan akta jual beli saham PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) di Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Kementerian Badan Usaha Milik Negara menerbitkan Surat Keputusan penunjukan Otong Iip menduduki posisi Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI menggantikan Darman Mappangara yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan terlibat suap proyek bagasi bandara. “Dengan susunan manajemen baru tersebut, INTI siap untuk meneruskan kinerja untuk mencapai target 2019,” kata PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 18 Oktober 2019.

Menteri BUMN menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK-223/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 berisi pengangkatan Otong Iip, sebagai Direktur Utama PT INTI. Otong menggantikan Darman Mappangara yang sebelumnya telah diberhentikan, dan digantikan sementara oleh Direktur Keuangan Tri Hartono Rianto, sebagai Plt Direktur Utama.

Surat Keputusan Menteri BUMN itu juga mengukuhkan posisi direksi PT INTI lainnya. Jajaran direksi PT INTI misalnya, ditetapkan masih dipegang oleh pejabat sebelumnya. Yakni Teguh Adi Suryandono selaku Direktur Bisnis, dan Tri Hartono Rianto sebagai Direktur Keuangan.

Gde mengatakan, penyerahan surat keputusan itu dilakukan hari ini, Jumat, 18 Oktober 2019. “Pemberian surat keputusan tersebut dilakukan oleh Deputi Menteri BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media (PISM) Fajar Harry Sampurno, didampingi Kepala Bidang Usaha PISM IIb Wawan Chaerul Anwar di Kementerian BUMN,” kata dia.

Penyerahan SK tersebut juga disaksikan oleh jajaran komisaris PT INTI. Yakni Komisaris Utama Unggul Priyanto, Komisaris Nuning Sri Rejeki Wulandari, serta Komisaris Djoko Agung Harijadi.

Gde mengatakan, Otong sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (TelkomMetra) sejak 1 Oktober 2016. Otong sebelumnya sempat menjabat Direktur Direktur Utama PT Finnet Indonesia (2013-2015) dan Direktur Keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Internasional (2009). Otong bersama jajaran direksi PT INTI lainnya akan menempati posisi direksi untuk masa jabatan 20190-2024.

Gde mengatakan, dengan penetapan susunan manajemen baru tersebut, PT INTI siap meneruskan mengejar target tahun ini. PT INTI menetapkan sejumlah target dari lini bisnisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bisnis broadband misalnya, PT INTI menetapkan target penjualan Rp 1,099 miliar. Lalu bisnis smart energy Rp 450 miliar, serta bisnis Defence and Digital Service Rp 1,062 miliar. “Harapannya, target tersebut bisa tercapai melalui inovasi produk dan jasa,” kata Gde.

Sejumlah produk dan jasa unggulan PT INTI. Diantaranya Set Top Box, Optical Network Termination (ONT), Spare Part Management System (SPMS), Converter Kit, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), penerangan jalan umum dengan photovoltaic (PJU-PV), KTP-el Reader, e-Voting, Automatic Dependent Surveillance-Broadcast (ADS-B), Sistem Informasi Dini Lalu Lintas (Sindila), serta INTI Smart Exchange (ISE).

PT INTI optimis kasus hukum yang menjerat Darman tidak mengganggu kinerja persero. Sebelumnya, Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara diduga memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam supaya perusahaannya bisa mendapatkan sejumlah proyek yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.

Penetapan tersangka terhadap Darman ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK pada 31 Juli 2019 silam. Saat itu KPK menangkap Andra dan anak buah Darman, Taswin Nur. Taswin ditangkap ketika menyerahkan duit Sin$96.700 atau sekitar Rp 1 miliar untuk Andra.

Setelah penangkapan itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka. Darman disangka sebagai orang yang memerintahkan Taswin Nur untuk memberikan uang kepada Andra. KPK menduga, karena pemberian uang itu, PT INTI mendapatkan sejumlah proyek. KPK juga mengendus Andra berperan menjaga dan mengawal proyek-proyek supaya bisa dikerjakan oleh PT INTI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LinkAja Dapat Pendanaan Investasi Strategis dari Mitsui

5 jam lalu

Layanan Syariah LinkAja pada  pameran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-8 Tahun 2021 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021. Tempo/Tony Hartawan
LinkAja Dapat Pendanaan Investasi Strategis dari Mitsui

Aksi korporasi BUMN dan LinkAja untuk memperkuat ekosistem dan strategi bisnis, termasuk potensi kolaborasi di dalam ekosistem BUMN.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

8 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

8 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

8 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

9 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

10 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.