TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dugaan korupsi dana nasabah di BNI Cabang Utama Ambon oleh orang dalam, Direktur Bisnis Korporasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Putrama Wahju Setyawan menjamin dana nasabah BNI tetap aman. Dia mengatakan hal itu merupakan perbuatan orang dalam sebuah sindikat.
"Nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI," kata Putrama dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Oktober 2019.
BNI Cabang Ambon dibobol karyawannya berinisial F. Menurut Staf BNI 46 Cabang Ambon, Noli Sahumena, pelaku menggasak uang nasabah, deposito maupun cek dengan nilai mencapai Rp 124 miliar.Pada 8 Oktober 2019, BNI Cabang Utama Ambon melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku.
Menurut Putrama, terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI. Pertama, karena operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon. Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk atau menabung lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.
Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu.
"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Putrama.
Dia juga mengatakan hasil investigasi mengidentifikasi kondisi yang tidak wajar, yaitu terdapat dugaan adanya sindikat yang menawarkan investasi yang tidak wajar. Di mana FY, yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.
Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah- olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum, padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank. Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp 58,95 miliar.
Berdasarkan hasil temuan internal tersebut BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi. Atas temuan ini, BNI mengambil tindakan segera dengan melaporkan kejadian ini kepada Polda Maluku untuk mengungkap dan menuntaskan kasusnya, serta mengupayakan recovery dana BNI yang digelapkan oleh sindikat.
Salah satu potret yang dapat menunjukkan kinerja BNI Ambon memuaskan dapat dilihat dari kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun di seluruh Outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Ambon. Ini juga bukti dari animo masyarakat Ambon untuk menabung dan menggunakan layanan transaksi digital (digital service transaction) BNI yang cukup tinggi.
Data per September 2019 menunjukkan bahwa DPK yang dihimpun di Ambon dan sekitarnya tumbuh sebesar 20,06 persen secara Year on Year (YoY) dibandingkan DPK yang terkumpul selama tahun 2018. DPK yang tumbuh merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kepercayaan masyarakat terhadap BNI.
HENDARTYO HANGGI | ANTARA