TEMPO.CO, Jakarta - Pada tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka lowongan kerja untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS sebanyak 339 formasi. Melalui akun resmi media sosial Twitter-nya, @kkpgoid, KKP mengumumkan lebih detail 339 formasi dengan 38 jabatan yang tersebar ke beberapa unit kerja penempatan itu.
"Ini dia kabar yg ditunggu-tunggu.. Informasi penerimaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah diumumkan loh," tulis @kkpgoid Selasa, 12 November 2019.
Adapun pembukaan pendaftaran seleksi penerimaan CPNS tahun ini resmi dibuka pada pukul 23.11 WIB kemarin, Senin, 11 November 2019. KKP mengimbau kepada seluruh calon peserta mengunjungi laman resmi kkp.go.id dan ssacn.bkn.go.id untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Pada CPNS 2019 ini, Pemerintah membuka 152.286 formasi, terbagi atas 37.425 formasi di 68 kementerian/lembaga dan sebanyak 114.861 formasi di 462 Pemerintah Daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, KKP yang kini dipimpin oleh Menteri Edhy Prabowo ini mendapatkan 339 formasi dengan 38 jabatan yang tersebar ke beberapa unit kerja penempatan yakni:
1. Ahli Pertama - Analisis Kebijakan dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 15 formasi.
2. Ahli Pertama - Analisis Kepegawaian dengan minimal dibutuhkan S-1 dengan 33 formasi.
3. Ahli Pertama - Auditor pendidikan dengan minimal dibutuhkan S-1 dengan 10 formasi.
4. Ahli Pertama - Dosen dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-2 dengan 28 formasi.
5. Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 75 formasi.
6. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 7 formasi.
7. Ahli Pertama - Pengendalian Hama dan Pengakit Ikan dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 8 formasi.
8. Ahli Pertama - Perancang Peraturan Perundang-undangan pendidikan dengan minimal dibutuhkan S-1 dengan 4 formasi.
9. Ahli Pertama - Perekayasa pendidikan dengan minimal dibutuhkan S-1 dengan 6 formasi.
10. Ahli Pertama - Analisis Kebijakan dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 15 formasi.
11. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 9 formasi.
12. Ahli Pertama - Analisis Komputer dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 17 formasi.
13. Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Pendidikan dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 9 formasi.
14. Ahli Pertama - Statistisi dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 12 formasi.
15. Analisis Barang Milik Negara dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 2 formasi.
16. Analisis Data dan Informasi dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 3 formasi.
17. Analisis Kerjasama dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 1 formasi.
18. Analisis Keuangan dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 13 formasi.
19. Analisis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 2 formasi.
20. Analisis Organisasi dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 2 formasi.
21. Analisis Pelayanan dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 1 formasi.
22. Analisis Perencanaan dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 1 formasi.
23. Analisis Perikanan dan Budidaya dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 11 formasi.
24. Analisis Sistem Informasi dan Jaringan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 1 formasi.
25. Analisis Sumber Daya Aparatur dengan pendidikan minimal dibutuhkan S-1 dengan 4 formasi.
26. Kelasi dengan pendidikan minimal dibutuhkan D-III dengan 21 formasi.
27. Oiler dengan pendidikan minimal dibutuhkan D-III dengan 4 formasi.
28. Operator Speedboat dengan pendidikan minimal dibutuhkan D-III dengan 4 formasi.
29. Pelaksana Pemula/Pemula-Pengendali Hama dan Penyakit dengan pendidikan minimal dibutuhkan SUPM dengan 3 formasi.
30. Pelaksana/Terampil - Analisi Kepegawaian dengan pendidikan minimal dibutuhkan D-III dengan 28 formasi.
31. Pelaksana/Terampil - Arsiparis dengan pendidikan minimal dibutuhkan D-III dengan 36 formasi.
32. Pelaksana/Terampil - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dengan pendidikan minimal dibutuhkan D-III dengan 6 formasi.
33. Pelaksana/Terampil - Perawat dengan pendidikan minimal dibutuhkan D-III dengan 1 formasi.
34. Pelaksana/Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat dengan pendidikan minimal dibutuhkan D-III dengan 10 formasi.
35. Pengelola Bahan Perencanaan dengan pendidikan minimal dibutuhkan D-III dengan 1 formasi.
36. Pengelola Keuangan dengan pendidikan minimal dibutuhkan D-III dengan 7 formasi.
37. Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian dengan pendidikan minimal dibutuhkan D-III dengan 1 formasi.
38. Sekretaris dengan pendidikan minimal dibutuhkan D-III dengan 1 formasi.
Pengumuman melalui akun resmi Twitter KKP itu juga mengingatkan agar para pelamar seleksi CPNS 2019 untuk mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. "Yuk disimak dan segera siapkan berkas-berkas yg diperlukan. Semangat para Pejuang #CPNSKKP. Kalian bisa!" tulis akun @kkpgoid.