Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasca Tragedi GrabWheels, 5 Batasan Menunggu Payung Hukum

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ridzki Kramadibrata (President Director Grab Indonesia) saat melakukan uji coba Grabwheels di The Breeze BSD, Kamis 9 Mei 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Ridzki Kramadibrata (President Director Grab Indonesia) saat melakukan uji coba Grabwheels di The Breeze BSD, Kamis 9 Mei 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sebanyak enam pengguna GrabWheels menjadi korban tabrak lari di kawasan Senayan pada Ahad pekan lalu. Dua diantaranya tewas sementara empat lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Peristiwa tersebut menyita perhatian masyarakat karena pasca diluncurkan pada Mei lalu, alat transportasi alternatif tersebut memang tampak digandrungi kawula muda ibu kota. Sebagian besar memang tak menggunakannya sebagai alat transportasi untuk berangkat ke kantor atau ke sekolah, namun untuk kegiatan rekreasional sekadar menyusuri jalanan.

Perdebatan kemudian meruncing ke soal faktor keamanan dan peraturan soal penggunaan otopet listrik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri berencana untuk merancang peraturan gubernur soal ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan telah bertemu dengan Grab Indonesia sebagai penyedia GrabWheels. Dalam pertemuan itu, Syafrin menyatakan kedua belah pihak sepakat melakukan sejumlah pembatasan. Pembatasan itu nantinya akan dibuat dalam peraturan gubernur dan berlaku untuk pengguna otopet listrik sewa atau pun pribadi.

"Aturan tentang skuter listrik bukan hanya berlaku untuk GrabWheels tapi juga untuk skuter milik pribadi," ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2019.

Syafrin menyatakan setidaknya ada lima hal yang akan diatur dalam pergub tersebut. Di antaranya adalah penggunaan perangkat keselamatan, usia pengendara, penggunaan jalur khusus, batas kecepatan, dan waktu operasional.

Dalam hal penggunaan perangkat keselamatan, pengguna otopet listrik akan diharuskan mengenkan helm. Pengemudi juga diharuskan sudah berusia 18 tahun atau lebih.

Selain itu, otopet listrik juga tak diperbolehkan beroperasi selain di jalur sepeda dan berkecepatan tak lebih dari 20 kilometer per jam. Untuk waktu operasional dibatasi hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Meskipun demikian, peraturan gubernur yang rencananya akan dikeluarkan bulan depan tersebut terancam tanpa taji. Pasalnya, tak ada undang-undang yang menaungi pengaturan soal otopet listrik. Tak seperti sepeda yang sudah masuk ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas, otopet listrik yang relatif baru dikenal tak ada dalam rujukan undang-undang itu.

"Belum ada aturannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. "Jadi, setelah melihat fenomena banyaknya otopet listrik di jalan raya, kami jadi aktif membahas dengan instansi terkait.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Soal Pembentukan Undang-Undang, peraturan gubernur yang tak memiliki landasan undang-undang di atasnya maka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal itu tercantum dalam pasal 8 ayat 2.

Bunyinya,” Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

Polda Metro Jaya pun menyatakan baru akan berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan terkait pengaturan otopet listrik. Karena itu Fahri menyatakan untuk sementara waktu polisi tak bisa menindak pengendara GrabWheels. Pasalnya, tidak ada hukum yang mengikat seperti halnya sepeda atau pejalan kaki dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

“Misalnya mau sita otopetnya, dasar hukumnya apa? Sementara teguran saja,” ujar Fahri.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk tegas mengeluarkan larangan penyewaan GrabWheels. "YLKI meminta manajemen Grab untuk menghentikan sewa skuter listrik sebelum memperbaiki aspek keselamatan atau safety kepada calon penggunanya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Dia juga menyatakan pemerintah dan swasta harus mengedepankan aspek jaminan keselamatan bagi pengguna otopet listrik tersebut. Dia mencontohkan Belanda yang sukses dalam memberikan edukasi kepada masyarakatnya dalam penggunaan sepeda.

"Bandingkan dengan pengguna sepeda di Belanda, yang 40 persennya telah mendapatkan edukasi sejak dini, terkait aspek keselamatan dalam berlalu lintas menggunakan sepeda," kata Tulus.

TAUFIQ SIDDIQ|INGE KLARA SAFITRI|JULNIS FIRMANSYAH|ANTARA

KOREKSI:
Judul artikel ini telah diubah pada Senin 18 November 2019, Pukul 07.49 WIB. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

1 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

2 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.


BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

4 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.


BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

5 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

Pada pagi hari, cuaca seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi berawan.


BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan

12 hari lalu

Langit terlihat cerah hingga tampak biru dengan gugusan awan yang menyertainya di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Kamis 14 September 2023. Upaya modifikasi cuaca itu dilaksanakan oleh BNPB bersama BRIN, BMKG, TNI dan pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta. TEMPO/Subekti.
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini berkisar antara cerah berawan hingga berawan tebal.


170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

15 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.


Ragam Persiapan Pilgub DKI, dari Pendataan pada Bulan Ini hingga Dana Hibah Rp 975 Miliar untuk KPU

15 hari lalu

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ragam Persiapan Pilgub DKI, dari Pendataan pada Bulan Ini hingga Dana Hibah Rp 975 Miliar untuk KPU

KPU menyiapkan desain maskot dan jingle untuk penyelenggaraan Pilgub DKI 2024 agar lebih menarik partisipasi masyarakat.


BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang hingga Malam

18 hari lalu

Ilustrasi cuaca mendung berpotensi turun hujan. Kredit: ANTARA
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang hingga Malam

Memasuki siang hari sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan turun hujan dengan intensitas ringan.


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

20 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

20 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.