Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edhy Prabowo Klaim Temukan Kejanggalan Kebijakan Susi Pudjiastuti

image-gnews
Ket foto: Kegiatan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo di Kota Batam, Rabu, 13 November 2019. Edhy meminta petugas PSDKP Batam membantu nelayan. (YOGI EKA SAHPUTRA | TEMPO)
Ket foto: Kegiatan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo di Kota Batam, Rabu, 13 November 2019. Edhy meminta petugas PSDKP Batam membantu nelayan. (YOGI EKA SAHPUTRA | TEMPO)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam sistem dan kebijakan yang dijalankan menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti dalam lima tahun ke belakang. Ia menyebut ada sejumlah komunikasi antara pemerintah dan stakeholder yang tidak lancar. 

“Lima tahun ini di KKP ada sesuatu yang janggal. Ada yang belum terkomunikasikan dengan baik. Apa yang saya sampaikan tidak bermaksud menyerang menteri pendahulu,” ujar Edhy saat hadir dalam diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2019.  

Edhy mengatakan, masalah komunikasi ini sejatinya sudah ia temukan kala menjabat sebagai Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Kala itu, Menteri KKP dijabat oleh Susi Pudjiastuti. 

Pada masa pemerintahan Susi Pudjiastuti, kata dia, sejumlah pengusaha mengkomplain beberapa hal. Di antaranya timpang-tindih regulasi antara KKP dan kementerian lainnya. Misalnya pengoperasian kapal eks asing. 

Menurut Edhy, ada beberapa pengusaha yang telah memperoleh surat izin berlayar kapal bekas asing dari Kementerian Perhubungan. Namun, kapal itu tidak bisa digunakan untuk menangkap ikan lantaran terganjal KKP merilis aturan moratorium kapal eks asing.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Moratorium itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomotr 10/Permen-KP 2015 tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara. Edhy mengatakan ke depan, ia akan membenahi sejumlah peraturan yang tidak sinkron antara KKP dan kementerian lainnya. 

“Ke depan perizinan bukan jadi momok. Kami akan kelarkan izin satu pintu untuk kapal ini antara  Kementerian Perhubungan, KKP. dan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyangkut ABK,” ujarnya. 

Menurut Edhy, sebagai negara yang mengandalkan sektor maritim, peran stakeholder khususnya pengusaha tidak bisa dilepaskan. Ia mengatakan pengusaha adalah bagian dari nelayan. Karena itu, ia menyebut perlu menghapus dikotomi yang memisahkan nelayan dan pengusaha.  “Tidak ada dikotomi nelayan penangkap ikan dan pengusaha. Keduanya membangun budidaya di sektor perikanan,” ucapnya. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

1 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

2 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

5 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

5 hari lalu

Warga berebut sesaji saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di laut Jepara, Jepara, Jawa Tengah, Rabu 17 April 2024.  Pesta Lomban yang diadakan nelayan sepekan setelah Idul Fitri dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut itu sebagai bentuk syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan saat melaut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.


DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

5 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.


Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

6 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

6 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

7 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

12 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

15 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.