Tempo.Co, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan potensi kerugian negara akibat praktik dugaan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson, sepeda Brompton, dan sejumlah barang lainnya melalui pesawat anyar Garuda Indonesia beberapa waktu lalu mencapai Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
"Itu potensi total kerugian negara kalau (barang-barang tersebut) tidak dideclare," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019. Angka tersebut adalah prediksi setelah melihat harga di pasaran.
Berdasarkan tinjauan Kementerian Keuangan, harga Harley Davidson tersebut di pasar berada di kisaran Rp 800 juta per unit. Sementara harga sepeda Brompton berada di kisaran Rp 50-60 juta per unit.
Kasus tersebut terungkap, kata Sri Mulyani, setelah petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan sarana pengangkut terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Perancis pada Ahad, 17 November 2019.
Pesawat anyar bertipe Airbus A330 900-Neo itu terbang khusus dalam rangka pengadaan pesawat dan mendarat di Garuda Maintenance Facility di Cengkareng. Di dalam pesawat itu, ada 22 penumpang, termasuk Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
Sri Mulyani mengatakan pesawat anyar itu awalnya dinyatakan nil-kargo alias kargonya nol. Setelah diperiksa, di kabin kokpit dan penumpang pesawat memang tidak ada pelanggaran kepabeanan dan barang kargo. Namun ketika lambung pesawat, alias tempat bagasi penumpang diperiksa, ditemukan beberaa koper dan 18 boks berwarna coklat.
Menurut Sri Mulyani, para pemilik kargo tidak menyerahkan custom declaration maupun keterangan lisan bahwa mereka memiliki barang-barang tersebut. Dari pemeriksaan ke 18 koli kotak, diketahui 15 koli memiliki claimtag atas nama seseorang berinisial SAW alias SAS yang berisi sepeda motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai.
Sementara itu, tiga kotak lainnya memiliki claimtag atas nama LS dengan isi sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesorisnya. Saat ini barang-barang itu dirampas oleh bea cukai untuk dilakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut.