Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran larangan memberikan souvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.
Tujuan larangan pemberian souvenir tersebut agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik. Larangan pemberian souvenir tertuang dalam Salinan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
"Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum," bunyi isi surat edaran larangan pemberian souvenir itu.
Surat edaran telah diteken Erick sejak Kamis, 5 Desember 2019, dan ditetapkan sehari setelahnya. Pada poin pertama isi surat edaran itu, menuliskan bahwa Persero dan Perum dilarang memberikan souvenir atau sejenisnya setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Pembahasan Bersama, kepada siapapun.
Pada poin kedua, khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian souvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.
Adapun penjelasan umum surat edaran tersebut menuliskan bahwa BUMN sebagai salah satu pelaku bisnis sekaligus kepanjangan tangan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu strategi dalam rangka meningkatkan kinerja tersebut yaitu dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan. Selain itu, BUMN mempunyai peran strategis dalam mewujudkan tujuan bernegara harus dioptimalkan dengan cara menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
"Termasuk dalam pemberian souvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik."
IMAM HAMDI