TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah foto yang menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan suaminya, Tony Sumartono, menunggang sepeda lipat mewah bermerek Brompton beredar viral di media sosial belakangan ini. Dalam foto itu, Sri Mulyani terlihat berpose menaiki sepeda berwarna hitam. Sedangkan Tony menunggang sepeda warna hijau.
Foto tersebut sontak menjadi salah satu topik pembicaraan hangat oleh kalangan warganet. Pasalnya, pada Kamis lalu, Sri Mulyani mengumumkan penyelundupan sepeda Brompton oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ari Askhara yang dibawa bersama sepeda motor Harley Davidson di pesawat baru maskapai pelat merah berjenis Airbus 300-900.
Saat itu Sri Mulyani mempertanyakan rasa naik sepeda yang harganya ditaksir Rp 50 juta tersebut. “Sepeda harga Rp 50 juta, bagaimana rasanya?" katanya saat konferensi pers dan menunjukkan barang bukti benda ilegal itu kepada awak media, Kamis, 5 Desember 2019.
Menanggapi beredarnya foto itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti buka suara. Ia mengatakan foto tersebut diambil saat acara sepeda santai dalam rangka menyambut Hari Oeang Republik Indonesia atau Hori pada 2017.
Nufransa mengkonfirmasi bahwa sepeda yang ada dalam potret tersebut bukan milik Sri Mulyani dan Tony. “Keduanya disediakan oleh panitia HORI 2017,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Tempo dari Nufransa, Ahad, 8 Desember 2019.
Lebih jauh, Nufransa menjelaskan, Sri Mulyani saat foto itu diambil dua tahun silam tak mengetahui merek sepeda yang dinaiki. Karena itu, menurut Nufransa, wajar seumpama Sri Mulyani pernah mempertanyakan sensasi menunggangi sepeda mewah saat menemukan adanya Brompton ilegal di lambung Garuda Indonesia pada beberapa hari lalu.
Ihwal kasus kargo gelap Garuda Indonesia yang ditangani Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan, Nufransa mengatakan perkara tersebut bukan mempersoalkan merek sepeda. Melainkan proses impor ilegal yang menyalahi aturan Kepabeanan.
“Sepanjang bukan barang yang dilarang untuk diimpor dan telah memenuhi ketentuan, termasuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, impor dianggap legal dan sah secara hukum atau bukan selundupan,” tutur Nufransa.
Nufransa juga memastikan sepeda bukan termasuk barang yang dilarang untuk diimpor. Buktinya, banyak merek sepeda yang masuk secara sah dan tercatat di Kepabeanan.