TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pramugari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengeluhkan sistem kerja pergi-pulang semasa kepemimpinan direktur utama lama, Ari Askhara. Sekretaris Jenderal Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) Jacqueline Tuwanakotta mengatakan pramugari acap kali tak memiliki waktu istirahat saat menjalani penerbangan jarak jauh akibat sistem tersebut.
"Contoh Jakarta-Sydney-Jakarta harusnya 3-4 hari menjadi PP. Hal itu membawa dampak enggak bagus ke awak kabin," kata Jacquline saat ditemui di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2019.
Karena sistem anyar ini, menurut dia, ada delapan pramugari anggota IKAGI yang tumbang. Ia mengklaim delapan karyawan sakit hingga opname setelah sistem itu diberlakukan. Adapun sistem kerja pramugari tersebut mulai efektif pada Agustus 2019 lalu.
Cerita yang sama disampaikan oleh anggota IKAGI lainnya, Hersanti. Hersanti mengaku sempat merasakan sistem ini sebagai dampak efisiensi saat melakukan penerbangan ke Meulbourne.
"Saya baru tiba (mendarat) dan ke sini agak meriang. Sepanjang 18 jam saya harus bekerja buka mata dan lain-lain," tuturnya. Ia mengakui sistem kerja pergi-pulang kerap hanya berlaku bagi pramugari. Sedangkan cockpit atau awak fight deck diberikan waktu rehat.
Tak hanya persoalan pergi-pulang, pramugari pun mengeluhkan adanya kesewenang-wenangan. Jacqueline mencontohkan manajemen kerap langsung meng-grounded sejumlah awak kabin yang melakukan kesalahan.
Padahal menurut aturan yang berlaku, kata Jacqueline, awak kabin yang melakukan kesalahan harus lebih dulu dibina. "Padahal dari awal beliau janji membuat relasi yang baik dengan pegawai darat dan seluruh karyawan udara Garuda. Tapi setelah berjalan beberapa bulan memimpin, banyak kebijakan merugikan," ucapnya.
Ari Askhara telah dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir karena terlibat pengangkutan kargo gelap pada pekan lalu. Ari membawa satu unit motor Harley seharga 800 juta dan dua unit Brompton yang ditaksir memiliki nilai Rp 50 juta. Barang-barang itu diselundupkan dalam pesawat penerbangan rute Prancis-Jakarta pada 17 November 2019 lalu.