TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen. Usul ini dikukuhkan menjadi salah satu rekomendasi Rapat Kerja Nasional I PDIP yang digelar pada Jumat-Ahad, 10-12 Januari 2020.
"Kami rekomendasikan ambang batas yang berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad, 12 Januari 2020.
Hasto merinci, ambang batas parlemen untuk Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan naik menjadi 5 persen, dari sebelumnya 4 persen. Adapun ambang batas untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi diusulkan sebesar 4 persen dan DPRD kabupaten/kota sebesar 3 persen.
Rekomendasi ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Fraksi PDIP di DPR melalui revisi Undang-undang Pemilu. Hasto mengimbuhkan, Rakernas PDIP juga mengusulkan perubahan district magnitude (3-10 kursi untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI).
Berikutnya, Rakernas merekomendasikan memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi.
"Dalam rangka mewujudkan presidensialisme dan pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah," ujar Hasto.