TEMPO.CO, Bogor - Polres Bogor menangkap seorang tukang cilok berinisial RA alias B, 39, tersangka pembunuhan wanita pemandu lagu (PL), RF, 24, di sebuah vila kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
"Ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Bogor dan Polsek Megamendung dalam waktu kurang dari tiga hari," ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni di kantor Polres Bogor, Jumat 17 Januari 2020.
Pembunuhan tersebut bermula saat B dan kedua temannya yang berasal dari Sumedang menggelar pesta seks dengan menyewa tiga orang PL di sebuah vila pada 30 Desember 2019.
Kedua teman tersangka dan dua perempuan pulang terlebih dahulu, meninggalkan B dengan RF. Menurut Joni, B yang masih dalam pengaruh obat kuat memaksa RF untuk berhubungan intim lagi.
"Ketika subuh, B membangunkan RF dan mengajak berhubungan badan lagi. Tapi, RF menggerutu sehingga B yang tersinggung mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri," kata Joni.
Tersangka tidak mengetahui RF tewas karena cekikannya. Dia mengira perempuan itu pingsan.
"Kemudian pelaku meninggalkan korban dengan menutupinya menggunakan selimut dan handuk, lalu pelaku bergegas pergi meninggalkan vila dengan menggunakan angkot," kata Joni.
Pada pagi harinya, jasad RF ditemukan oleh penjaga vila. RF dipastikan meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi.
Dua hari setelah pembunuhan wanita pemandu lagu itu, pada 1 Januari 2020, tim gabungan berhasil membekuk tersangka B, yang terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP. Penjual cilok itu dibekuk di Pasar Rancaekek Bandung ketika sedang mencukur rambut.