Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Helmy Yahya Ungkap TVRI 15 Tahun Tak Rekrut Karyawan Baru

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Helmy Yahya memberikan keterangan kepada media terkait pemecatannya sebagai Direktur Utama TVRI, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Untuk menanggapi surat pemecatan tersebut Helmy melalui kuasa hukum Chandra Hamzah akan mempelajari dan membuat langkah langkah hukum. Tempo/Nurdiansah
Helmy Yahya memberikan keterangan kepada media terkait pemecatannya sebagai Direktur Utama TVRI, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Untuk menanggapi surat pemecatan tersebut Helmy melalui kuasa hukum Chandra Hamzah akan mempelajari dan membuat langkah langkah hukum. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama TVRI yang diberhentikan Dewan Pengawas, Helmy Yahya mengungkapkan bahwa selama 15 tahun lembaga pemerintahan tersebut tidak pernah merekrut pegawai baru. 

"Kami melakukan pengelolaan pegawai karena ada moratorium 15 tahun TVRI tidak boleh menerima pegawaimelakukan pengelolaan pegawai karena ada moratorium 15 tahun TVRI tidak boleh menerima pegawai. Tunjangan juga tidak ada. Akhirnya saya didukung direksi reformasi birokrasi absensi, integritas sehingga pegawainya bangga bekerja di TVRI," ujar Helmy saat ditemui di Pulau Dua Restoran, Jakarta Pusat, Jumat 17 Januari 2020. 

Direktur Umum TVRI Tumpak Pasaribu menambahkan, pegawai TVRI saat ini berjumlah 4.800 orang. Mereka terdiri dari bukan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang berstatus pegawai Kementerian Kominfo. 

"Ini menyebar di seluruh Indonesia umumnya di stasiun daerah. Kita ada 37 stasiun 29 di daerah, 3 di pusat dan 5 direktorat. Setiap tahun ada pensiun pejabat struktural 30 sampai 40 dan ini harus diisi," ujar Tumpak. 

Sebelum Helmy Yahya menjabat Dirut TVRI, peta struktural di seluruh unit kerja rata-rata menjabat lebih dari 5 hingga 12 tahun. Maka dilakukanlah penyegaran seperti mutasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Memang di dalam PP no 11 tahun 2017 ada ketentuan bahwa mutasi pejabat adalah minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Tetapi aturan ini sebenarnya berlaku kalau sistem penilaian kerjanya sudah bagus sehingga ketika memutasi orang sudah memiliki kompetensi yang sama," sambung Tumpak. 

Helmy Yahya melanjutkan, pada 30 Desember lalu Presiden melalui peraturan nomor 89 tahun 2019 sudah menandatangani tunjangan kinerja rapel selama 17 bulan pada 1 Februari mendatang. 

BISNIS

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

7 hari lalu

Komponis Ismail Marzuki. Wikipedia
Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?


Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

51 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam peresmian pabrik amonium nitrat milik PT Kaltim Amonium Nitrat, joint venture PT Dahana dan PT Pupuk Kaltim, di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

Berikut daftar sembilan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap 5 yang peletakan batu pertamanya akan dilakukan Jokowi.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

54 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Dewas Ingatkan Pimpinan KPK Tunjukkan Integritas

16 Januari 2024

Ketua majelis hakim, Tumpak Hatorangan Panggabean, tiga anggota majelis, Albertina Ho, Harjono (kiri) dan Indriyanto Seno Aji, seusai menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik tanpa dihadiri Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Saat ini Syahrul Yasin Limpo telah ditahan sebagai tesangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas Ingatkan Pimpinan KPK Tunjukkan Integritas

Dewas membuka pelaporan secara daring melakui aplikasi whistleblowing system (WBS) KPK perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.


Terpopuler: Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Anggaran Kemenhan Prabowo, Ganjar-Mahfud Janjikan Moratorium Smelter

10 Januari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler: Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Anggaran Kemenhan Prabowo, Ganjar-Mahfud Janjikan Moratorium Smelter

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, buka suara soal pernyataan calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto.


Jaga Cadangan Nikel, Ganjar-Mahfud Janjikan Moratorium Smelter Jika Terpilih

9 Januari 2024

Capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berjalan usai tiba di lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jaga Cadangan Nikel, Ganjar-Mahfud Janjikan Moratorium Smelter Jika Terpilih

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) menjanjikan moratorium smelter nikel jika terpilih dalam Pilpres 2024.


Tungku Smelter di Morowali Meledak, Anggota DPR Minta Pemerintah Moratorium Smelter Asal Cina

24 Desember 2023

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Oji/nvl
Tungku Smelter di Morowali Meledak, Anggota DPR Minta Pemerintah Moratorium Smelter Asal Cina

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, minta Pemerintah hentikan sementara operasional smelter perusahaan asal Cina di Indonesia usai ledakan di Morowali


Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

12 Desember 2023

Valerina Daniel/Foto: Instagram/Valerina Daniel
Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

KPU menetapkan dua pembaca berita TVRI, Valerina Daniel dan Ardianto Wijaya, sebagai moderator untuk memandu acara debat capres dan cawapres 2024.


Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

11 Desember 2023

Valerina Daniel (Istimewa)
Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

KPU tetapkan Valerina Daniel moderator debat capres cawapres Pemilu 2024. Ini profil pembaca berita TVRI dan pernah jadi Duta Lingkungan.


Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

4 Desember 2023

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

Dewas KPK akan tetap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.