TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik Grup Mayapada, Dato Sri Tahir, membantah perusahaannya akan membeli saham PT Hanson International Tbk (kode perdagangan di Bursa Efek Indonesia MYRX), milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. “Tidak mungkin terjadi itu. Coba dicek lagi, tidak pernah terjadi pembelian Hanson,” kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 19 Januari 2020.
Tahir mengakui Grup Mayapada pada Desember lalu pernah mengumumkan rencana pembelian saham Hanson di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia. Namun, kata dia, rencana pembelian tersebut baru sebatas nota kesepahaman. “Setelah MoU tidak ditindaklanjuti lagi,” kata dia.
Menurut dia, pembatalan rencana pembelian tersebut tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang melibatkan Komisaris Utama Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro. Tahir mengatakan, pertimbangan utama manajemen adalah lesunya bisnis properti saat ini.
Dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia pada 17 Desember 2019, manajemen Hanson mengumumkan rencana menjual 49,99 persen saham perseroan di anak usahanya, PT Mandiri Mega Jaya. Saham itu akan dibeli oleh emiten properti yang terafiliasi dengan Grup Mayapada, PT Maha Properti Indonesia Tbk. (MPRO).
Mandiri Mega Jaya merupakan anak usaha Hanson yang menggarap proyek properti Citra Maja Raya, di Maja, Lebak, Banten. Dalam proyek itu, Mandiri Mega menjalin kerja sama operasional dengan PT Ciputra Development Tbk. dan PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP).
Selain Hanson International, Rimo International Lestari juga berencana melego sebagian saham dalam anak usahanya kepada Maha Properti. Perusahaan yang juga terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro itu berencana melepas 49,99 persen saham miliknya dalam PT Hokindo Properti Investama.