TEMPO.CO, Jakarta - Tak rela sekolah diejek, seorang pelajar membacok siswa sekolah lain dalam tawuran pelajar di Pejaten Barat, Jakarta Selatan. M. Rifki Fajar, 18 tahun, diciduk Kepolisian Sektor Pasar Minggu karena membacok seorang siswa sekolah lain berinisial RP, 16 tahun.
Pembacokan dilakukan Rifki saat tawuran pada Jumat, 17 Januari 2020 di Jalan Pekayon I, Pejaten Barat. Akibat perbuatannya, RP menderita luka robek pada bagian punggung belakang dan harus dirawat di RSUD Pasar Minggu.
"Identitas pelaku terungkap setelah mengecek rekaman video di handphone milik temannya," ujar Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Priyatno dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Januari 2020.
Polisi mendatangi sekolah Rifki di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah, polisi menginterogasi pelaku.
"Dia mengakui bahwa telah membacok korban dengan menggunakan celurit," kata Priyatno. "Motifnya, pelaku merasa kesal karena nama sekolahnya sering diejek sehingga terjadi tawuran dan melakukan pengeroyokan terhadap korban."
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celurit dan rekaman CCTV tawuran pelajar tersebut. Priyatno mengatakan pelaku pembacokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pidana pengeroyokan dan terancam ancaman 5 tahun penjara.