Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tambah Usia Pensiun TNI, Solusi Kesejahteraan atau Beban Anggaran

Reporter

image-gnews
Sejumlah prajurit TNI meneriakkan yel-yel saat gelar personel dan perlengkapan Satuan Tugas (Satgas) TNI Kontingen Garuda (Konga) dan staf militer Unifil di lapangan Canti Dharma, Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia (PMPP TNI), Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 Desember 2019. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah prajurit TNI meneriakkan yel-yel saat gelar personel dan perlengkapan Satuan Tugas (Satgas) TNI Kontingen Garuda (Konga) dan staf militer Unifil di lapangan Canti Dharma, Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia (PMPP TNI), Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 Desember 2019. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Salah satu materi yang diusulkan untuk diubah adalah penambahan usia pensiun bagi prajurit setingkat bintara dan tamtama. Jika selama ini usia pensiun 53 tahun, pemerintah ingin mengubahnya menjadi 58 tahun.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, prajurit berusia 53 tahun masih tergolong sehat dan segar sehingga masih dapat bertugas. Pemerhati militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengkritik keras rencana pemerintah karena dianggap hanya akan berdampak pada penumpukan perwira. "Penumpukan perwira hari ini kan di antaranya juga dampak dari perpanjangan masa aktif yang sebelumnya," ujar Fahmi saat dihubungi Tempo pada Ahad, 26 Januari 2020.

Penumpukan perwira yang semakin besar, ujar Fahmi, berarti membuka peluang masa depan suram dan "menganggur", bukan menyejahterakan prajurit. Mestinya yang dilakukan pemerintah untuk 
meningkatkan kesejahteraan prajurit adalah peningkatan kapasitas, kompetensi personel dan profesionalisme. "Bukan penambahan masa aktif yang hanya akan memperbesar jumlah personel di usia 50-an dan karirnya harus dipikirkan."

Senada dengan Fahmi, Peneliti Bidang Hukum dan HAM Setara Institute, Ikhsan Yosarie juga menilai penambahan usia pensiun prajurit ini hanya akan menambah gemuk postur TNI. Sedangkan selama ini sudah terjadi penumpukan perwira menengah dan tinggi. "Potensi demikian juga bisa terjadi pada tamtama bintara, mereka juga bisa nonjob atau jumlahnya menumpuk," kata Ikhsan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Januari 2020.

Staf Divisi Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Falis Agatriatma menilai, perpanjangan usia pensiun bintara dan tamtama hanya akan memperberat beban anggaran negara. "Ini akan menjadi beban anggaran, negara harus mendanai operasional anggota TNI yang seharusnya sudah mencapai usia pensiun. Belum lagi TNI pasti akan selalu rekrutmen untuk regenerasi anggota," kata Falis saat dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Januari 2020.

Merujuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, belanja pegawai memakan porsi paling besar dari anggaran Kementerian Pertahanan. Dari pagu sebesar Rp 127,35 triliun, 41,6 persen di antaranya dialokasikan untuk belanja pegawai yang dialokasikan untuk tiga matra TNI yakni Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.

Dengan dana operasional yang cukup besar itu, penambahan usia pensiun ini dinilai berpotensi menjadi dalih bagi TNI untuk semakin banyak menjalin kerja sama dengan pihak swasta. "Bisnis-bisnis militer akan riskan terjadi dan dianggap sebagai jalan keluar untuk menutupi dana operasional yang mestinya dibebankan kepada negara," ujar Falis.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono punya pandangan berbeda. Menurut dia kenaikan usia pensiun bagi prajurit bintara dan tamtama TNI bisa untuk menjawab sejumlah kebutuhan. Beberapa yang dimaksud Dave adalah kebutuhan prajurit di wilayah perbatasan, pos-pos terluar, kapal-kapal perang, dan markas-markas Komando Rayon Militer di luar Pulau Jawa yang masih kekurangan personel. "Dengan dinaikkan umur (pensiun) untuk prajurit bintara dan tamtama, bisa mengisi kekosongan di tempat-tempat itu," kata Dave kepada Tempo, Sabtu, 25 Januari 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dave mengatakan, untuk mengisi pos-pos perbatasan ini diperlukan prajurit berpengalaman. Bintara dan tamtama yang lebih senior bisa mengisi pos itu sembari melatih personel baru. "Bila sekadar mengisi tanpa melihat pengalaman seorang prajurit, bisa bahaya."

Meski begitu, ujar politikus Golkar ini berpendapat masih belum detail dan baru berdasarkan pengamatannya. Dia mengakui rencana perubahan usia pensiun prajurit ini harus dikaji matang dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dave juga memiliki sejumlah pandangan terkait revisi UU TNI itu. Pertama, kata Dave, saat ini jumlah prajurit yang direkrut masih sama dengan jumlah prajurit yang pensiun alias zero growth. Kedua, masih ada penumpukan personel di level perwira menengah. "Di perwira menengah ke atas masih banyak penumpukan karena kurang banyak posisi yang perlu diisi," ujar dia.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Sukamta mengatakan rencana pemerintah menaikkan usia pensiun prajurit TNI memang harus didalami maksud dan latar belakangnya. Ia mengakui di satu sisi, rata-rata prajurit memang masih kuat dan bugar di usia 53 tahun.

Para prajurit di usia itu, kata Sukamta, masih bisa menjalankan kewajiban dengan baik dan disayangkan jika harus cepat pensiun. "Sekarang ini sangat banyak perwira-perwira yang masih menunggu kesempatan. Perlu ditimbang menyeluruh," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini ketika dihubungi, Sabtu, 25 Januari 2020.


DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

9 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

13 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

14 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

16 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

17 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

18 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

21 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.