TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyebut agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atau JPU atas keberatan alias eksepsi.
"Persidangan Kivlan Zen hari ini di PN Jakarta Pusat mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa dan penasehat hukum," kata Tonin saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.
Kivlan telah membacakan eksepsi pada 14 Januari 2020. Namun, dia tak bisa membacakan seluruh isi eksepsi lantaran sakit. Pembacaan eksepsi pun dilanjutkan pada Rabu pekan lalu.
Dalam eksepsinya dia membantah menyuruh seorang bernama Helmi Kurniawan alias Iwan membeli senjata api untuk membunuh empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei. Menurut dia, perintah membeli senjata diperuntukkan memburu babi.
Sidang hari ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. "Sedang dalam perjalanan," ucap Tonin.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.