Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerja Sama Diputus Sepihak KLHK, WWF Ungkap Kejanggalan Dua Surat

image-gnews
Relawan dari World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menyalakan lilin saat perayaan Earth Hour di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 30 Maret 2019. WWF mencatat sebanyak 30 kota dan kabupaten se Indonesia melaksanakan pemadaman listrik selama satu jam yang baru pertama kali dilakukan pada tahun ini. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Relawan dari World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menyalakan lilin saat perayaan Earth Hour di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 30 Maret 2019. WWF mencatat sebanyak 30 kota dan kabupaten se Indonesia melaksanakan pemadaman listrik selama satu jam yang baru pertama kali dilakukan pada tahun ini. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan WWF Indonesia mengungkap kejanggalan dalam proses keputusan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menghentikan kerja sama dengan yayasan yang menjadi bagian dari organisasi pelestarian global di 100 negara itu. Kerja sama yang sejatinya berumur hingga 2023 itu diputus lewat surat keputusan menteri nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari.

Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto, mengatakan kalau kejanggalan berawal dari kedatangan dua pucuk surat dari KLHK pada hari yang sama pada 7 Oktober 2019. Surat pertama tertanggal 28 Maret 2019, isinya KLHK mengevaluasi kinerja WWF Indonesia, dan surat kedua tertanggal 4 Oktober 2019 berisi permintaan untuk menghadap ke KLHK.

“Kedua surat tersebut dengan tanggal surat berbeda datangnya di waktu yang sama, 7 Oktober 2019," kata Kuntoro yang juga eks Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Percepatan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat memberikan keterangannya, Selasa 28 Januari 2020. 

Dia mengungkap sikap WWF yang terbuka untuk adanya evaluasi seperti yang diminta KLHK di isi surat yang pertama. Lalu untuk surat yang kedua, dia mengatakan, "Kami balas (surat) menanggapinya dan kalimat pertama itu saya sampaikan minta maaf dan meminta penjelasan terkait tujuannya.”

Kuntoro, yang juga Menteri Pertambangan dan Energi di era Kabinet Reformasi Pembangunan menuturkan, perkembangan yang didapat selanjutnya adalah pemutusan hubungan kerja lewat surat keputusan yang diteken Plt. Kepala Biro Hukum KLHK Maman Kusnandar plus dibubuhi tinta dan tertanda Menteri LHK Siti Nurbaya pada 10 Januari 2020 itu. 

(Dari kiri) Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia Kuntoro Mangkusubroto, ditemani Ketua Badan Pengurus Alexander Rusli dan Direktur Konservasi WWF Indonesia Lukas Adhyakso saat menjelaskan surat keterangan pemutusan hubungan kerja antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan WWF Indonesia yang diterbitkan Menteri LHK, di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Selasa 28 Januari 2020. TEMPO/Khory

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terdengar cepat atau lambat itu relatif. Tapi faktanya seperti itu bahwa kami sebelumnya terima di hari yang sama (suratnya),” kata Kuntoro.

Direktur Komunikasi Yayasan WWF Indonesia Elis Nurhayati menambahkan sempat memeriksa apakah sebelumnya, pada Maret 2019, ada surat serupa yang dikirim oleh KLHK. Dia mengaku sudah dua kali cek untuk memastikan ada atau tidaknya surat tersebut. termasuk memeriksa di mailbox. Hasilnya nihil.

“Surat itu datang 7 Oktober 2019 dalam satu bundel: dua surat tertanggal 28 Maret dan 4 Oktober 2019. Itu yang tanggal 28 Maret, (surat) masih bercap basah, ada tinta biru masih asli," katanya sambil menambahkan, "Jadi kalian bisa menyimpulkan apakah itu menjadi tanda suatu (surat) peringatan atau bukan."

Berdasarkan salinannya yang diterima Tempo, surat keputusan menteri nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari di antaranya hanya menyatakan: Memutuskan, menetapkan, keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang akhir kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

10 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

11 jam lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Koalisi Perlindungan Hewan Khawatir Penangkapan Monyet Ekor Panjang Picu Penyakit Zoonosis

3 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Koalisi Perlindungan Hewan Khawatir Penangkapan Monyet Ekor Panjang Picu Penyakit Zoonosis

Penangkapan monyet ekor panjang untuk ekspor dikhawatirkan memicu zoonosis atau penyakit dari hewan.


Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

3 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

Koalisi perlindungan hewan seluruh Asia melayangkan surat kepada KLHK. Menuntut penghentian ekspor monyet ekor panjang yang terancam punah.


KLHK dan Polda Sumatera Barat Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

3 hari lalu

Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)
KLHK dan Polda Sumatera Barat Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

KLHK dan Polda Sumatera Barat menangkap penjual sisik trenggiling. Pelaku dibekuk di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman.


Saat Tugu Yogya hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta Gelap Gulita Kampanyekan Earth Hour

3 hari lalu

Kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta gelap gulita saat menggelar kampanye Earth Hour Sabtu (23/3). (Dok. Istimewa)
Saat Tugu Yogya hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta Gelap Gulita Kampanyekan Earth Hour

Selama 60 menit, gedung-gedung di area itu serentak mematikan lampu penerangannya sebagai bentuk dukungan gerakan Earth Hour.


Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

7 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.


KLHK Jelaskan Ekspor Monyet Ekor Panjang ke Amerika, Sebut Kuota Tahunan Hampir 2 Ribu Ekor

7 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
KLHK Jelaskan Ekspor Monyet Ekor Panjang ke Amerika, Sebut Kuota Tahunan Hampir 2 Ribu Ekor

Amerika Serikat diserukan untuk berhenti mengimpor monyet ekor panjang dari Indonesia. Sedang disorot CITES AS.


Sinetron dan Film yang Dibintangi Donny Kesuma, Ini Perannya di Film Buya Hamka

7 hari lalu

Donny Kesuma. Foto: Instagram.
Sinetron dan Film yang Dibintangi Donny Kesuma, Ini Perannya di Film Buya Hamka

Selain menjadi atlet berprestasi, Donny Kesuma merupakan aktor yang telah membintangi sejumlah sinetron hingga layar lebar di Tanah Air, yang terbaru ada Trilogi Buya Hamka


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

7 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.