TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya memusnahkan beberapa jenis narkotika hasil sitaan dari wilayah Depok dan Jakarta Pusat. Salah satu narkotika itu adalah heroin seberat 4,5 kilogram.
"Pemusnahan ini dua minggu sekali dan selalu berdasarkan surat penetapan dari pengadilan," ujar Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng saat pemusnahan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.
Gede menjelaskan, narkoba-narkoba itu sudah disisihkan sebagian untuk dijadikan barang bukti di pengadilan. Pemusnahan ini juga rutin dilakukan Polda Metro Jaya setiap dua pekan sekali.
"Pemusnahan dihadiri pengadilan negeri juga dihadiri oleh para tersangka untuk mengetahui pemusnahan barbuk," kata Gede.
Selain heroin, narkoba yang dimusnahkan itu antara lain sabu-sabu 5,3 kilogram, ekstasi 14.200 butir, tramadol 3.700 butir, tryhexihenidil 660 butir, dan heximer 8 butir.
Narkotika itu polisi musnahkan dengan cara diblender. Selain dilakukan oleh polisi, para tersangka juga juga ikut membantu memusnahkannya.