TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan menanggapi sikap Ombudsman Republik Indonesia yang menolak bergabung dengan tim independen untuk mencari fakta seputar kepulangan calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
"Urusan dia. Pokoknya urusan dia, itu bukan urusan saya," kata Yasonna sembari buru-buru masuk mobil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.
Yasonna tak menjawab lebih jauh. Dia juga mengaku tak tahu apakah tim bentukannya itu bakal bekerja tanpa Ombudsman. "Enggak tahu, belum tahu," ujar politikus PDIP ini.
Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim gabungan untuk menelusuri kenapa ada keterlambatan data terkait kepulangan Harun Masiku, caleg PDIP yang menjadi tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Dibentuk atas perintah Menkumham Yasona Laoly, tim rencananya terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman RI.
Namun Ombudsman menolak bergabung. Ombudsman menyebut Undang-Undang melarang lembaga pengawas masuk ke dalam tim bentukan pemerintah.
"Tadi pagi sudah kami berikan jawaban, kami Ombudsman tidak mungkin dalam satu tim itu," kata Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.
Ninik menyebut Pasal 2 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menyebutkan bahwa lembaganya bekerja secara mandiri. Menurut Ninik, tak mungkin Ombudsman bekerja dalam satu tim dengan Kementerian Hukum dan HAM yang notabene pemerintah.