TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan sistem tilang elektronik atau E-TLE untuk kendaraan sepeda motor sejak hari ini atau 1 Februari 2019. Berikut fakta-fakta seputar sistem itu.
1. Jenis pelanggaran yang ditindak
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan jenis pelanggaran pengemudi sepeda motor yang ditindak secara elektronik alias tilang elektronik berfokus terhadap tiga kategori yaitu tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau traffic light dan stop line.
Ia menambahkan, pelanggaran lain bagi pesepeda motor yang akan ditindak adalah menggunakan ponsel saat berkendara. Pengendara yang mengetik di ponsel atau menelepon sambil mengemudi akan ditilang.
"Kecuali kalau dia berhenti dulu, ngetik-ngetik, baru jalan lagi itu gak kena," kata Yusuf, Senin, 27 Januari 2020.
2. Berlaku hanya untuk pelat B
Komisaris Besar Yusuf mengatakan sistem tilang elektronik ini hanya berlaku untuk kendaraan berpelat B. Menurut dia, intansinya saat ini hanya memiliki data base kendaraan bermotor dengan seri pelat tersebut.
Walau begitu, pelanggar diluar pelat B yang terekam kamera tetap akan ditindak secara manual di lapangan.
"Tapi informasi dari sini, gambarnya ter-capture, kita sampaikan ke anggota d lapangan, tangkap," ujar dia.
3. Mekanisme tilang
Sistem penilangan E-TLE sepeda motor tak berbeda dengan penerapan terhadap mobil sebelumnya. Alur penilangan itu antara lain, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar, pemberian waktu 7 hari bagi pelanggar melakukan konfirmasi tilang, pemblokiran STNK jika pelanggar mengabaikan tilang, dan yang terakhir pelanggar membayar kewajibannya melalui bank dengan batas waktu 7 hari setelah konfirmasi.
4. Ruas kamera E-TLE
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Fahri Siregar menerangkan bahwa penerapan E-TLE terhadap kendaraan roda dua ini akan berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. Jenis kamera yang digunakan pun merupakan kamera E-TLE yang saat ini sudah beroperasi.
"Ada 57 (kamera E-TLE) di ruas Sudirman - Thamrin, kami tingkatkan untuk penindakan tilang elektronik sepeda motor plus 2 kamera yang di jalur Transjakarta," ujar Fahri.
M YUSUF MANURUNG | ZULNIS FIRMANSYAH