TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tersangka pembunuhan terhadap istrinya di Tangerang pada Sabtu, 8 Februari 2020. Edy Punawa Ong, 72 tahun menghabisi nyawa istrinya Nur Khayati (49) dengan sebilah pisau.
"Korban luka parah yang diduga akibat tusukan benda tajam yg bertubi-tubi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 9 Februari 2020.
Yusri menjelaskan, penusukan itu terjadi saat keduanya tengah bertengkar di rumahnya Kampung Nagrak RT 001/006 Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Pelaku yang gelap mata kemudian menikamkan pisau berkali-kali ke tubuh korban.
Penghuni rumah kemudian melaporkan tindakan Edy itu polisi. Sedangkan korban segera dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
"Saat dilakukan olah TKP, diduga pelaku masih bertahan di dalam rumah, tepatnya di lantai dua," ujar Yusri.
Polisi kemudian menciduk pelaku penusukan terhadap istrinya itu tanpa perlawanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 (3) UU Nomor 23/2004 dan pasal 338 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.