TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Pasal 170 dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP), adalah keliru. Ia menduga ada kesalahan dalam penulisan pasal.
"Ya, ya. Gak bisa dong PP melawan Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan itu," kata Yasonna saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.
Meski begitu, Yasonna mengatakan tak perlu ada revisi dalam draf itu. Pasalnya, draf sudah berada di Dewan Perwakilan Rakyat dan kesalahan tulis akan diselesaikan. "Itu tidak perlu (direvisi) karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis," kata Yasonna.
Draf pasal ini dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dikritik di mana-mana. Ia mengatakan pasal itu otoriter, karena undang-undang tak bisa seenaknya diubah oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR dan publik. Yasonna mengatakan pemerintah tak mungkin sengaja membuat peraturan seperti itu. "Jadi melihat segala sesuatu harus… Tidak mungkin lah sekonyol itu."
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan ketentuan ini bakal menabrak sistem hukum. Peraturan pemerintah tidak boleh memuat materi UU, apalagi menggantikannya. “Ini pengetahuan dasar hukum Indonesia.”
Bivitri mengingatkan ada hirarki peraturan perundang-undangan yang juga telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019) Pasal 7.
Hirarki tersebut adalah Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Maknanya, kata Bivitri, setiap bentuk peraturan perundang-undangan ada materi muatan dan prosesnya sendiri, serta tak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya.
EGI ADYATAMA | BUDIARTI PUTRI