TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Diah Pitaloka mengatakan partainya tak akan menyetujui usulan Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga.
Diah mengatakan PDIP akan menyampaikan sikap resminya nanti ketika draf RUU ini dibahas di Badan Legislasi DPR. "Kalau PDIP, kami tidak menyetujui konsepsi RUU ini," kata Diah kepada Tempo, Kamis, 20 Februari 2020.
Draf RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi lantaran memuat sejumlah pasal yang dianggap mengatur ranah privat. Beberapa hal yang ingin diatur di antaranya hak dan kewajiban suami dan istri serta kewajiban anak.
Diah mengatakan pembuatan suatu aturan harus membedakan ruang privat dan publik warga negara. Dia pun berpendapat negara tak boleh terlalu mencampuri urusan privat warganya.
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen ini pun menyebut bahwa keluarga di Indonesia beragam dan tak bisa diseragamkan. Setiap keluarga memiliki latar belakang berbeda mulai dari agama, ekonomi, sosial, hingga budaya sehingga pola interaksinya pun akan berbeda-beda.
Menurut Diah, pembagian peran antara suami dan istri pun tak lagi kaku. Dia menyebut sudah tak kontekstual mengharuskan suami bekerja dan istri mengurus rumah tangga.
"Banyak istri menanggung hidup keluarga, suami mengurus anak. Peran itu kan sangat personal dan hari ini masyarakat beradaptasi, tidak lagi kaku," ujar Diah.
RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima politikus parlemen, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.