Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maju jadi Cawagub DKI, Ahmad Riza Patria Harus Mundur dari DPR

Editor

Febriyan

image-gnews
Calon Wakil Gubernur Jakarta yang diajukan oleh Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, bersama anggota DPRD DKI dari fraksi PAN, Syarif, di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Februari 2020. Tempo/Adam Prireza
Calon Wakil Gubernur Jakarta yang diajukan oleh Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, bersama anggota DPRD DKI dari fraksi PAN, Syarif, di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Februari 2020. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAhmad Riza Patria harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI sejak didaftarkan sebagai Calon Wakil Gubernur DKI. Aturan ini tertuang dalam Pasal 44 ayat 1 huruf q Peraturan DPRD DKI tentang Tata Tertib DPRD DKI. Tatib DPRD ini sekaligus memuat soal tatib pemilihan wagub yang disahkan pada Rabu, 19 Februari 2020.

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD, anggota DPD, dan anggota DPR sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," demikian bunyi aturan itu.

Tak hanya wakil rakyat, pejabat publik lainnya seperti anggota TNI, polisi, pegawai negeri sipil (PNS), serta kepala desa juga harus mundur. Ini tertuang dalam Pasal 44 ayat 1 huruf r.

Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah mengusulkan dua nama calon wagub. Keduanya adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS. Riza kini berprofesi sebagai anggota DPR. Sementara Nurmansjah sibuk sebagai politikus sekaligus pengusaha.

Tatib dewan juga mengatur bahwa harus ada dokumen persyaratan berupa surat pengunduran diri sebagai pejabat publik. Surat itu kemudian diserahkan kepada panitia pemilihan (panlih) wagub DKI sejak calon didaftarkan sebagai peserta pemilihan. Ini diatur di Pasal 44 ayat 2 huruf l Tatib DPRD.

"Surat pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD, TNI, polisi, dan PNS sejak didaftarkan sebagai calon dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait."

Penetapan peserta pemilihan sebagai calon wagub dimulai dengan usulan dua nama calon oleh Gubernur DKI Anies Baswedan kepada DPRD. Setelah itu, panlih melalui pimpinan DPRD menyurati gubernur untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi calon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gubernur harus menyerahkan kelengkapan persyaratan paling lama lima hari setelah menerima pemberitahuan dari pimpinan panlih melalui pimpinan DPRD. Tatib dewan menuliskan ada enam persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik. Kedua, surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon wagub. Ketiga, surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon wagub.

Keempat, "Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, TNI, Polri, dan ASN dari yang mencalonkan diri."

Kelima, visi misi dari calon wagub secara tertulis. Keenam, kelengkapan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Pasal 44 Tatib Dewan.

Pengesahan tata tertib tersebut rencananya akan segera ditindaklanjuti DPRD DKI dengan membentuk Panitia Pemilihan Cawagub DKI. Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, menyatakan bahwa ketua Panlih Cawagub DKI nantinya tak boleh berasal dari Fraksi Gerindra, PKS dan PDIP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Dukung Ridwan Kamil, Ahmad Riza: Tak Semua Bisa Diusung

6 hari lalu

Baliho Ridwan Kamil OTW Jakarta. Foto: Instagram.
Golkar Dukung Ridwan Kamil, Ahmad Riza: Tak Semua Bisa Diusung

Ketua DPD Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi Airlangga Hartarto soal Ridwan Kamil dan dua kader Golkar yang jadi calon Gubernur Jakarta.


Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

9 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

20 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

26 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Hutan Kota Plataran, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

28 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.


DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

31 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersama Wakil Ketua DPRD Khoirudin, Rany Mauliani, Zita Anjani memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.


DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

32 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.


DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

32 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.


Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

32 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.


Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

32 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

Anggaran KJMU tahun ini menurun dari awalnya 19 ribu penerima manfaat menjadi tinggal 7 ribu penerima.