TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefulah menyebutkan ada satu orang pegawai negeri sipil Pemprov DKI atau PNS DKI yang diduga terpapar radikalisme.
"Berdasarkan laporan Kemenkumham di DKI disinyalir ada satu orang yang terpapar paham radikalisme," ujar Saefulah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 26 Februari 2020.
Saefulah enggan menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut. Dia meminta agar Badan Kepegawaian Daerah untuk menyelesaikan masalah PNS terpapar radikalisme itu dalam waktu dekat. "Saya minta BKD selesaikan dalam 12 hari," ujarnya.
Saefulah mengingatkan bahwa seorang PNS telah diambil janjinya bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah pedoman hidup berbangsa bernegara. Dia juga berpesan bahwa NKRI harga mati.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir. "Iya kita dapat laporan dari Kemenkumham," ujarnya.
Chaidir menyatakan akan medalami laporan tersebut dan akan memanggil PNS yang bersangkutan. "Kita dalami, kita panggil, kita BAP, tapi kita belum dapat data lengkapnya," ujarnya.
Chaidir mengatakan jika PNS DKI itu terbukti terpapar paham radikalisme, bisa saja pegawai dipecat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tetang disiplin pegawai negeri sipil." Bisa dipecat," ujarnya.