TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta.
Instruksi Gubernur atau Ingub nomor 16 tahun 2020 itu diteken Anies pada 25 Februari 2020 lalu. Dalam instruksinya Anies memerintahkan seluruh jajaran untuk mendukung sosialisasi resiko penularan Corona di seluruh wilayah Jakarta.
Anies meminta Dinas Kesehatan mengerjakan kebijakan teknis untuk kewaspadaan resiko penularan virus Corona berserta pencegahan dan pengendaliannya. Termasuk juga instruksi Anies membuat rencana kontigensi di bawah koordinasi BPBD DKI dengan melibatkan unsur Polri dan TNI.
Anies memerintahkan untuk memeriksa kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi resiko penularan virus Corona. Serta mengevaluasi seluruh poin instruksi tersebut.
Anies juga meminta jajaran pimpinan Wali Kota, bupati hingga kelurahan untuk memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi resiko penularan virus Corona.
Dalam Ingub tersebut Anies juga memerintahkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mensosialisasikan resiko penularan virus Corona ke pengelola tempat-tempat hiburan dan pusat keramaian.
Serta Dinas Komunikasi Informatika untuk menyebarkan sosialisaai resiko penularan virus Corona di berbagai medium termasuk di sosial media."Kami harapkan bisa dilaksanakan di instansi dan lembanga ibu bapak pimpinan," tulis Anies Baswedan.