TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pangan Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri menyurati Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membatasi penjualan kebutuhan pokok.
Dalam surat edaran Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim itu, Satgas Pangan meminta pengusaha ritel ikut menjaga ketersediaan kebutuhan pokok. Oleh karena itu, Polri meminta mereka membatasi penjualan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi.
Dalam surat itu disebutkan, Satgas meminta Aprindo memastikan anggota di bawahnya untuk membatasi pembelian untuk kepentingan pribadi sebagai berikut: Beras maksimal 10 kilogram, Gula 2 Kilogram, minyak goreng 4 liter, dan mi instan 4 kardus.
Mabes Polri membenarkan surat edaran ini. "Iya, surat edaran itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih," ujar Ketua Satgas Pangan Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Maret 2020.
Daniel menyebut, sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang berupaya melakukan permainan harga bahan pangan. Kendati demikian, kenaikan harga pada sejumlah bahan pokok memang dikarenakan mulai meningkatnya permintaan. "Itu hanya karena kebutuhan meningkat, jadi harga naik. Kalau ada upaya permainan harga jelas akan kami tindak," ucap Daniel.
Daniel meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembelian dalam jumlah banyak karena merasa panik. Ia pun meyakinkan stok kebutuhan pokok masih tersedia untuk masyarakat. "Kenaikan harga itu kan salah satunya juga karena ibu-ibu pada panik. Makanya saya imbau jangan panik, semua stok tercukupi," kata Daniel.