TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik pada Rabu, 18 Maret 2020.
Dalam putusannya, DKPP menyebut Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," seperti dikutip dari putusan sidang DKPP.
Selain memecat Evi, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU lain yaitu Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari.
DKPP menyatakan mereka menunjukkan peran sangat signifikan dan dominan dalam penyelesaian masalah penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat Hendri Makaluasc, dan Cok Hendri Ramapon.
Suara Hendri setelah disidangkan di Mahkamah Konstitusi terbukti lebih besar ketimbang Cok Hendri Ramapon. Namun, KPU hanya mengoreksi suara tanpa menetapkan Hendri sebagai calon terpilih.
KPU dinilai mengesampingkan produk hukumnya sendiri, secara parsial tanpa memotret secara utuh rangkaian peristiwa perubahan perolehan suara Pengadu dan Cok Hendri Ramapon yang telah dikoreksi berdasarkan BA Nomor 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019 dan dibenarkan oleh MK. Tindakan ini disebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Sebelumnya KPU Sanggau telah melakukan koreksi terhadap Formulir Model DB1 DPRD Kabupaten Sanggau di mana semula perolehan suara Hendri Makaluasc adalah 2.492 suara menjadi 2.551 suara. Dan perolehan suara Cok Hendri Ramapon semula 6.378 suara menjadi 3.964 suara. Setelah dikalkulasikan Hendri mendapatkan total suara sebanyak 5.384, sedangkan Cok Hendri Ramapon 4.185.