TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengatakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer dapat digunakan untuk salat. Meski mengandung alkohol namun alkohol yang digunakan berbeda dengan alkohol yang diharamkan dalam Islam.
Menurut anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyin, dalam ibadah salat setiap orang diwajibkan suci bak dari hadas maupun najis. Baik dari segi fisik, tempat salat, dan pakaiannya.
"Bahan yang digunakan untuk hand sanitizer suci tidak masalah. Karena itu adalah tidak menjadi menghalangi ibadah salat," kata Hamdan dalam pengajian online melalui confrence call hari iniKamis 26 Maret 2020.
Hamdan menjelaskan bahwa bahan yang digunakan untuk hand sanitizer suci, termasuk alkohol di dalamnya. Ia menyebut alkohol yang dilarang adalah yang berjenis untuk dikonsumsi menjadi minuman yang memabukkan.
Adapun alkohol yang biasanya digunakan untuk obat, seperti hand sanitizer atau obat batuk maka tidak menjadi masalah. Penggunaan produk dengan kandungan alkohol lain yang lazim dan tak bermasalah adalah alkohol dalam parfum.
"Itu tidak masuk yang haram atau yang najis. Seandainya alkoholnya itu bukan khamer, itu suci untuk salat," kata dia.