Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Sebut Pelaksana Perpu Corona Tak Bisa Dituntut Hukum

image-gnews
Sri Mulyani membagikan foto dan video saat bekerja dari rumah atau work from home. Instagram/@smindrawati
Sri Mulyani membagikan foto dan video saat bekerja dari rumah atau work from home. Instagram/@smindrawati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal perlindungan hukum bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menangani anggaran wabah corona. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona.

“Ini memberikan perlindungan yang seharusnya ada, tapi tidak berarti kami bisa menyalahgunakan perlindungan itu,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers online di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2020.

Adapun KSSK ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lewat Perpu ini, pemerintah baru saja menggelontorkan stimulus sebesar Rp 405,1 triliun untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah virus corona. Lalu dalam Pasal 27 Perpu ini, dicantumkan tiga bentuk perlindungan hukum tersebut.

Pertama, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah saat ini merupakan upaya penyelamatan ekonomi, bukanlah kerugian negara. Kedua anggota KSSK tidak dapat dituntut pidana dan perdata, sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad naik dan sesuai peraturan. Ketiga, keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah akan memastikan seluruh prosedur dalam menjalan Perpu ini akan dilakukan dengan akuntabilitas yang baik. Pemerintah akan mendokumentasikan secara rinci setiap kebijakan yang diambil. Sehingga, upaya ini bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban ke publik. “Bahkan yang dilakukan ini bukan merupakan konflik kepentingan, niat korupsi, atau memperkaya diri sendiri dan orang lain,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak awal, kata Sri Mulyani, pemerintah pun berkoordinasi dengan Kejaksaan, Polri, KPK, hingga BPK. Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan moral hazard atau pihak pendompleng yang memanfaatkan langkah penyelamatan ekonomi ini. “Ini akan dirumuskan terus,” kata dia.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani memberikan perhatian khusus pada OJK. Sebab lembaga inilah yang memiliki seluruh kemampuan untuk mengawasi pasar modal, lembaga keuangan bank dan non-bank. Ia berharap OJK bisa benar-benar berupaya untuk memperkecil moral hazard yang mungkin timbul di sektor keuangan.

Sementara itu, pengamat ekonomi Indef, Bima Yudhistira, menilai bunyi pasal dalam Perpu itu membahayakan. Sebab selain kebal hukum, pemerintah terkesan otoriter. "Semacam cara berkelit kebijakan tidak dapat dipidanakan. Pemerintah dalam Perpu ini terkesan otoriter dan kebal hukum. Berbahaya," ujarnya dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 1 April 2020.

Bima lalu menilai pasal ini akan berpotensi menimbulkan korupsi uang negara dalam jumlah yang tak sedikit lantaran pasal itu merestui adanya penggunaan anggaran penyelamatan yang tak akan dihitung sebagai kerugian. Ia khawatir ke depan, beleid ini justru akan menjadi pengantar bagi tragedi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia jilid II.

"Apalagi nilai stimulus secara total mencapai Rp 405 triliun. Jelas itu uang pajak rakyat dan utang yang ujungnya menjadi beban APBN. Bagaimana mungkin jika terjadi penyalahgunaan tidak disebut kerugian negara?" katanya Bima.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Pakai Kain Batik pada Hari Terakhir di Washington, Hadiri 3 Pertemuan Bilateral

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan bilateral dengan Managing Director International Finance Corporation (IFC) Makhtar Diop di Washington DC, Amerika Serikat, Ahad, 21 April 2024. Sumber: Instagram @smindrawati
Sri Mulyani Pakai Kain Batik pada Hari Terakhir di Washington, Hadiri 3 Pertemuan Bilateral

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan kain batik pada hari terakhirnya di Washington DC, Amerika Serikat, 21 April kemarin.


Sri Mulyani Bertemu Managing Director IFC, Apa Saja yang Dibicarakan?

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan bilateral dengan Managing Director International Finance Corporation (IFC) Makhtar Diop di Washington DC, Amerika Serikat, Ahad, 21 April 2024. Sumber: Instagram @smindrawati
Sri Mulyani Bertemu Managing Director IFC, Apa Saja yang Dibicarakan?

Sri Mulyani melakukan pertemuan bilateral dengan Managing Director IFC Makhtar Diop di Washington DC, Amerika Serikat. Apa saja yang dibicarakan?


Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

2 hari lalu

Gunung Raung terlihat mengeluarkan abu vulkanik ketika kapal penyebrangan yang mengangkut pemudik  di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, 12 Juli 2015. Pemudik lebih banyak memilih mudik dengan jalur darat laut dikarenakan Gunung Raung terus bererupsi. TEMPO/Johannes P. Christo
Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.


Menkeu Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah di Tengah Konflik Iran-Israel

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat mengkiuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan APBN TA 2019 serta Laporan dan pengesahan hasil pembahasan panja perumus kesimpulan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkeu Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah di Tengah Konflik Iran-Israel

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyiapkan strategi untuk menjaga nilai tukar rupiah di tengah konflik Iran-Israel.


Sri Mulyani Bicara Transisi Energi: Butuh Investasi Sangat Besar

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani Bicara Transisi Energi: Butuh Investasi Sangat Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, investasi untuk mewujudkan transisi energi sangatlah besar.


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

3 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Rapat Dewan Gubernur BI Akan Turut Evaluasi Perkembangan Ekonomi Global

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan'
Rapat Dewan Gubernur BI Akan Turut Evaluasi Perkembangan Ekonomi Global

Asisten Gubernur BI Erwin Haryono mengatakan dalam Rapat Dewan Gubernur Bulanan di antaranya akan membahas perkembangan ekonomi global.


Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen

6 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO
Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menkeu Sri Mulyani akan bekerja di IKN mulai Spetember 2024.


Sri Mulyani Temui Presiden ADB di AS, Bahas Transisi Energi dan Pensiun Dini PLTU Batu Bara

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Temui Presiden ADB di AS, Bahas Transisi Energi dan Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Dalam pertemuan itu, keduanya membahas kelanjutan kerja sama transisi energi dan uji coba pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga batu bara.


Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

7 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga