Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Serahkan Perpu Corona ke DPR, Apa Isinya?

Reporter

image-gnews
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan pidato pada acara Mandiri Investment Forum 2020 Indonesia : Advancing Investment-Led Growth, di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020. Tempo/Tony Hartawan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan pidato pada acara Mandiri Investment Forum 2020 Indonesia : Advancing Investment-Led Growth, di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan Rancangan Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Siang hari ini saya membawakan bersama dengan Yasonna, dua menteri yang mendapatkan Surat Presiden untuk mewakili pemerintah, di dalam penyerahan dan nanti pembahasan RUU mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ingin diundangan menjadi Undang-Undagn, Perpu nomor 1 tahun 2020 menyangkut keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan,” kata Sri Mulyani di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Sri Mulyani mengatakan, seperti yang disampaikan dalam pernyataan Presiden Joko Widodo dua hari yang lalu, Presiden telah menandatangani Perpu dalam rangka untuk merespon kondisi penyebaran corona di seluruh dunia. Lebih dari 200 negara di dunia menghadapi penyebaran corona atau COVID19 yang telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan, serta berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun krisis keuangan.

Oleh karena itu, lanjut dia, langkah-langkah yang tidak biasa perlu dilakukan karena Indonesia menghadapi kondisi yang juga di luar kebiasaan.

“Di sinilah Perpu dijadikan sebagai landasan hukum untuk merespon di dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat, membantu masyarakat yang terdampak, dan membantu dunia usaha serta sektor ekonomi, serta diharapkan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, Jokowi telah menyampaikan untuk bisa menangani COVID-19, maka anggaran di bidang kesehatan perlu untuk diprioritaskan.

Hal tersebut dilakukan melalui realokasi dan refocusing APBN 2020 maupun APBD di setiap pemerintah daerah.

Namun hal itu dinilai belum memadai, karena dipandang makin penting untuk melakukan langkah-langkah yang jauh lebih besar dan lebih signifikan, salah satunya adalah menyiapkan anggaran Rp 75 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Oleh karena itu Presiden telah menyampaikan, tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp 75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk perpres,” ujar Sri Mulyani.

Langkah-langkah Rp 75 triliun di bidang kesehatan menyangkut penambahan untuk pembeliaan alat-alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh tenaga medis, dan meningkatkan fasilitas 132 Rumah Sakit yang menjadi rujuan di seluruh Indonesia.

Anggaran sebesar Rp 75 triliun tersebut, tambah Menkeu, juga termasuk insentif bagi tenaga medis. “Dari penyaluran Rp 75 triliun ini bisa melalui BNPB sebagai Gugus Tugas Penanganan COVID-19 maupun melalui Kemenkes dan sebagian juga melalui daerah,” ujar Sri Mulyani.

Kedua, Presiden juga menginstruksikan supaya jaminan dan bansos bisa ditingkatkan karena masyarakat yang miskin akan sangat terkena dengan langkah-langkah seperti PSBB dan WFH, study from home, dan pray from home, sehingga anggarannya ditambahkan Rp 110 triliun untuk peningkatan jaminan sosial bagi masyarakat.

Menkeu menambahkan, Presiden Joko Widodo berharap agar RUU Perpu ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR.

“Presiden meminta untuk menyerahkan RUU ini kepada pimpinan DPR dengan harapan RUU ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Sri Mulyani.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 menit lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

6 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah), bersama Ketua DPP Puan Maharani (kiri), Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Prananda Prabowo (kanan) yang juga anak-anaknya berpegangan tangan saat berfoto bersama dalam penutupan Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. Rakernas III PDI Perjuangan itu menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal seperti visi-misi Capres-Cawapres dari PDIP, dan memerintahkan seluruh kader Partai menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. TEMPO/M taufan Rengganis
54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

Prananda Prabowo putra Megawati Soekarnoputri, organisatoris PDIP yang pernah dipuji Jokowi, genap berusia 54 tahun pada 23 April 2024.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

7 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

8 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

19 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

22 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

Apakah program makan siang gratis yang dijanjikan sebelumnya dapat segera dibahas masuk RAPBN menyusul penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih?


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

23 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.