TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan mulai Jumat, 10 April 2020. Keputusan tersebut ditetapkan usai Anies menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda yang diikuti jajaran TNI/Polri.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan RI. Efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," ujar Anies lewat telekonferensi dari Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam, 7 April 2020.
Anies menuturkan secara prinsip Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebetulnya sudah melakukan PSBB dengan menerapkan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Begitu pun dengan pembatasan transportasi semuanya sudah dilakukan dalam tiga minggu terakhir ini. "Bedanya, saat ini ada aturan yang mengikat sehingga penegakan hukum bagi yang melanggar bisa dilakukan," kata dia.
Anies kemudian menyampaikan ketentuan umum pelaksanaan PSBB Jakarta. Secara teknis akan ada peraturan turunan yang segera disosialisasikan kepada masyarakat. Berikut garis besar ketentuan yang berlaku terkait PSBB:
1. Berlaku Selama 14 Hari dan Bisa Diperpanjang
Anies Baswedan menyebut status PSBB Jakarta akan berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020. Artinya, berlaku hingga 23 April mendatang. Namun, status ini bisa diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. "Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," bunyi keputusan yang diteken Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto pada Selasa, 7 April 2020.
2. Semua Fasilitas Umum Ditutup
Seiring pemberlakuan status PSBB, semua fasilitas umum akan ditutup, baik itu fasilitas hiburan milik pemerintah maupun masyarakat. "Taman, balai pertemuan, ruang olahraga, RPTRA, dan museum semuanya tutup," ujar Anies.
Ia mengatakan hanya ada delapan sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB ini, yakni sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi seperti BBM/BBG, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, kebutuhan sehari-hari/ritel seperti warung dan industri strategis lainnya yang berada di Jakarta.
Sejumlah penumpang memakai masker saat berada di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin, 6 April 2020. apabila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum. Kebijakan tersebut dilakukan sosialisasi mulai 6 April 2020 dan penegakan mulai dilaksakan 12 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
3. Pembatasan Transportasi Umum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional bagi alat transportasi umum selama PSBB. "Misalnya, ada bis yang biasa diisi 50 penumpang, sekarang cuma boleh diisi 25 penumpang," ujar Anies.
Adapun jam operasional kendaraan umum dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan umum. Sementara untuk kendaraan pribadi, masih boleh berlalu lalang asal menerapkan physical distancing. Kendaraan dari luar Jakarta pun masih boleh masuk sesuai aturan di atas.
4. Ada Sanksi Hukum Bagi Pelanggar
Anies Baswedan mengatakan, penegakan hukum akan dilakukan seiring dengan pemberlakuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta mulai Jumat pekan ini. Bagi mereka yang melanggar aturan, akan ditertibkan oleh jajaran TNI/Polri. "Sanksi bisa langsung ditegakkan di lapangan," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini.
Kegiatan berkerumun di luar ruangan misalnya, kata Anies, hanya diperbolehkan bagi maksimal lima orang. Lebih dari itu, tidak diizinkan. "Bagi yang melanggar, kepolisian akan melakukan penertiban. Patroli akan ditingkatkan. Untuk itu, kami berharap seluruh masyarakat menaati," ujar Anies.
DEWI NURITA