TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan mencari tahu kasus sopir taksi online yang bunuh diri karena diduga tidak sanggup membayar cicilan kendaraan. Sebab dalam kasus ini, korban sempat didatangi oleh debt collector, yang sudah dilarang oleh OJK.
"Terus terang, saya pribadi baru tahu kasus itu ketika rapat kerja dengan Komisi XI kemarin," kata anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.
Adapun larangan pengerahan debt collector telah diumumkan Ketua OJK Wimboh Santoso, untuk menciptakan situasi kondusif di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. "Nanti coba saya cek ke kawan-kawan Satgas dan pengawas Industri Keuangan Non-Bank, apakah mereka sudah dapat infonya," kata Tirta.
Kasus bunuh diri ini sebelumnya diangkat oleh politikus muda dari Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, dalam rapat OJK bersama DPR, kemarin. Puteri menyinggung kasus bunuh diri seorang sopir taksi online yang terjadi di Cikarang, Bekasi, di daerah pemilihannya.
Korban yang bekerja sebagai pengemudi taksi online ini mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, karena tak sanggup membayar cicilan kendaraan. “Padahal,sudah ada kebijakan OJK untuk relaksasi kredit dan juga leasing,” kata anak dari mantan Ketua DPR Ade Komarudin ini.
Relaksasi yang dimaksud sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Aturan ini diteken Wimboh pada 13 Maret 2020 dan berlaku 16 Maret 2020, tiga pekan sebelum korban bunuh diri. Untuk itu, ia meminta OJK lebih melakukan sosialisasi atas kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Merespons permintaan dari Puteri, Wimboh memastikan OJK saat ini sudah berupaya memberikan penjelasan detail terhadap restrukturisasi kredit ini kepada masyarakat. Sejumlah layanan telekomunikasi juga sudah disediakan untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Wimboh pun sekali lagi menegaskan tidak boleh ada satupun lembaga pembiayaan yang menggunakan debt collector untuk menagih cicilan nasabah.
Awalnya, polisi menyebut korban adalah sopir Grab. Tapi hari ini, Tempo telah mendapat konfirmasi bahwa korban merupakan mitra Gojek. "Sopir GoCar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetya.