Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontraktor Bisa Kerjakan Proyek Saat PSBB Jakarta, Ada Syaratnya

Reporter

image-gnews
Pembangunan fasilitas perkeretaapian di kawasan Manggarai, Jakarta, Selasa 7 April 2020. Penghentian sementara proyek infrastruktur akan didasarkan pada dua kebijakan yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Tempo/Tony Hartawan
Pembangunan fasilitas perkeretaapian di kawasan Manggarai, Jakarta, Selasa 7 April 2020. Penghentian sementara proyek infrastruktur akan didasarkan pada dua kebijakan yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pihak kontraktor di Jakarta dapat melaksanakan Instruksi Menteri (Inmen) PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal itu menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai hari ini 10 April 2020. Dalam PSBB Jakarta, sektor konstruksi tetap dapat berjalan.

"Kita kan punya instruksi menteri, silahkan dilaksanakan Instruksi Menteri," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto ketika dihubungi, Jumat 10 April 2020.

Widianto mengatakan, hingga saat ini semua proyek pembangunan di Jakarta masih tetap berjalan walau telah diberlakukan PSBB. Oleh karena itu, ia menuturkan sudah tidak ada masalah dengan pelaksanaan konstruksi di Ibu Kota, karena pihak kontraktor tinggal menjalankan Instruksi Menteri PUPR. "Di instruksi menteri itu sudah jelas," katanya.

Widianto menjelaskan, sebuah proyek bisa diberhentikan sementara apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang tertuang Instruksi Menteri PUPR.

Seperti dalam Instruksi Menteri PUPR, sebelum melakukan penghentian sementara harus dilakukan proses identifikasi terlebih dahulu yang meliputi tiga hal. Pertama memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Terakhir, pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Sementara itu, usulan penghentian sementara dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Penyedia Jasa berdasarkan usulan Satgas Pencegahan Covid-19 setelah dilakukan Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di Lapangan.

Penghentian sementara ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kasatker atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kapala Balai yang dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait waktu penghentian sementara, dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan Covid-19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pekerja konstruksi di ibu kota harus tinggal di mess selama pemberlakuan PSBB. "Misalnya di dalam sektor konstruksi maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek, dan tidak diperkenankan keluar masuk," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis malam, 9 April 2020.

Anies meminta kepada pengelola proyek konstruksi berkewajiban untuk menyiapkan tempat tinggal bagi para pekerja konstruksi sehingga tidak harus meninggalkan lokasi kerja. Penyiapan fasilitas bagi pekerja konstruksi termasuk tempat tinggal, makan, minum, dan juga fasilitas kesehatan.

Adapun pekerja di sektor usaha dan layanan yang tetap beroperasi di masa PSBB juga wajib mematuhi ketentuan yang terdapat pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona baru atau Covid-19.

EKO WAHYUDI | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

42 menit lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih


Pendukung Anies Ungkapkan Kecewa dengan Putusan MK

2 jam lalu

Mantan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Pendukung Anies Ungkapkan Kecewa dengan Putusan MK

Pendukung paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengungkapkan kecewaan atas putusan MK ihwal sengketa pilpres.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

3 jam lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta

8 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta

Menurut dia, Anies saat ini sudah menjadi tokoh nasional, sehingga jangan didegradasi kembali sebagai tokoh daerah.


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

9 jam lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

11 jam lalu

Mantan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

Menurut Anies, kontestasi pemilihan presiden telah selesai dan bertukar pikiran bukanlah sesuatu yang aneh dan harus dihindari.


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

11 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran tetap menjadi Pemenang Pilpres 2024 setelah MK membacakan putusan yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Gibran Berterima Kasih atas Ucapan Selamat dari Anies dan Ganjar

13 jam lalu

Wali Kota Solo sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan tidak ikut menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin ini, 22 April 2024. Dia memilih kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berada di Ibu Kota sejak Jumat, 19 April lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Berterima Kasih atas Ucapan Selamat dari Anies dan Ganjar

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengucapkan selamat kepada presiden dan wakil preside terpilih Prabowo-Gibran usai putusan MK dibacakan.


Anies dan Cak Imin Sambangi Kantor DPP PKS usai MK Tolak Gugatan Pilpres

14 jam lalu

Mantan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 April 2024. Tempo/Defara
Anies dan Cak Imin Sambangi Kantor DPP PKS usai MK Tolak Gugatan Pilpres

Anies dan Muhaimin menyambangi kantor DPP PKS hari ini setelah mendengarkan putusan MK kemarin.